Jakarta, Gontornews– Tahun 2019 adalah tahun terakhir transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari IAIN (institut) menjadi UIN (universitas).
Dirjen Pendidikan Islam Prof Kamaruddin Amin menjelaskan transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas merupakan cita-cita bersama. Namun demikian design teknokratik pendidikan Indonesia tahun 2019-2024 bertumpu pada mutu dan kualitas.
“Oleh karena itu, PTKIN yang akan mengajukan perubahan bentuk maka mutu dan kualitas menjadi syarat utama,” tegas Kamaruddin dilansir situs resmi Kemenag Rabu (15/05).
Menurutnya, selain mutu dan kualitas, ada dua syarat transformasi institut menjadi universitas. Pertama, Integrasi Keilmuan yang merupakan amanah dari transformasi yang digagas para pendahulu. Pimpinan PTKI harus memperkuat argumentasi terkait dengan integrasi keilmuan.
Bagaimana mewujudkan integrasi keilmuan yang diturunkan kepada kurikulum dan SDM yang akan memberikan pemahaman terhadap para mahasiswa. “Integrasi keilmuan berdasarkan distingsi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.
Kedua: Terjaganya Prodi Studi Islam. Dalam hal ini pimpinan PTKI harus membuat renstra 5 tahun tentang penguatan prodi studi Islam pasca transformasi.
“Kita harus menjawab tuduhan dari beberapa kalangan yang menyatakan bahwa transformasi kelembagaan ini menyebabkan prodi studi Islam lemah, belum ada penelitian terkait dengan mutu dan kualitas studi Islam pasca transformasi menjadi UIN,” pinta Kamaruddin Amin.
Akreditasi, baik institusi maupun prodi, juga menjadi penentu transformasi kelembagaan. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim menambahkan, transformasi harus dibangun atas dasar mutu dan kualitas, bukan atas dasar kepentingan politis semata.
“Proses perubahan bentuk ini akan kita mulai pada tahun 2020 dan saat ini sudah ada 6 IAIN yang sudah siap mengajukan proposal, yaitu: IAIN Jember, IAIN Purwokerto, IAIN Palangkaraya, IAIN Samarinda, IAIN Padangsidempuan, dan IAIN Bengkulu”, tambahnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















