Makassar, Gontornews — Nasyiatul Aisyiyah Sulawesi Selatan pada Ahad (23/2/2025) melaksanakan Webinar Tarhib Ramadhan: Ramadhan Nyaman Menjalani Peran Perempuan. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Darnawati Rajab SPdI MPd Gr dan dimoderatori oleh Nur Hajar SPd MPd, anggota Dept. Dakwah PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel.
Acara yang dilaksanakan secara online tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan diisi oleh dua narasumber pilihan yakni Ustadzah Majidah Lc MA sebagai Majlis Tarjih dan Ketarjihan Pimpinan Pusat Aisyiyah dan Prof Dr dr Suryani As’ad MSc SpGK (K) selaku Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Unversitas Muhammadiyah Makassar.
Kepada Gontornews.com, Majidah memaparkan bahwa tema yang diangkatnya kali ini ialah Tuntunan Ibadah Ramadhan bagi Perempuan. Selain membahas tentang pendalaman makna puasa dan hukumnya dalam al-Qur’an juga al-Hadis, ia juga menerangkan terkait kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Pertama, kelompok yang mendapat keringanan tidak berpuasa dan mengganti dengan qadha (sakit masih ada harapan sembuh dan bepergian). Kedua, kelompok yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa dan mengganti fidyah (orang tua jompo, sakit parah/menahun, ibu hamil dan menyusui, pekerja berat dan tidak ada opsi lain). Ketiga, kelompok yang tidak wajib (haram) berpuasa dan mengganti qadha (perempuan haid dan nifas).
Bahwa Abdurrahman bin ‘Auf berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang wanita shalat lima waktu, puasa di bulan suci Ramadhan, menjaga kemaluannya dari yang diharamkan, dan taat pada suaminya, dikatakan kepadanya, ‘Masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu suka.’” (HR. Ahmad).
Perempuan merupakan makhluk istimewa yang dapat mengalami menstruasi, hamil, dan menyusui.
Kemudian terkait puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam al-Qur’an disebutkan yang artinya, “…Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. al-Baqarah/2: 184).
Dalam Tafsir al-Qurthubi dijelaskan bahwa makna orang-orang yang mampu mengerjakan puasa tetapi dengan susah payah atau dengan amat berat. Di antara mereka yaitu orang tua usia lanjut, orang yang sakit parah menahun, orang yang bekerja berat, perempuan hamil, dan perempuan yang sedang menyusui.
Kemudian sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: “Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR Abu Dawud).
Alumnus Gontor Putri 2003 itu pun lantas menjelaskan analisis pertimbangan fatwa tarjih ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan mengganti fidyah sebagaimana dikutip di https://fatwatarjih.or.id/hutang-puasa-hamil-diganti-fidyah/. Hal itu juga dikarenakan beberapa pertimbangan antara lain tidak ada dalil spesifik dari al-Qur’an dan al-Hadis, hifdz nasl dan hifdzu nafs (maqashid syariah), dan dalil “Janganlah engkau menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Edithya Miranti]





















