Aegean Aliaga, Gontornews – Pengadilan Turki memutuskan untuk melepaskan seorang pastur berkebangsaan Amerika Serikat, Andrew Brunson, dari tuduhan spionase dan terorisme. Sebelumnya, Brunson ditangkap oleh otoritas keamanan setempat setelah diduga membantu kelompok PKK dalam upaya kudeta Presiden Racep Tayyeb Erdogan pada 2016 silam dan mendukung keberadaan militan Kurdi yang telah dilarang di negara tersebut.
Dalam prosesnya, Brunson sempat ditahan selama 2 tahun dan terancam mendapatkan hukuman tahanan selama 35 tahun jika terbukti bersalah. Brunson lantas membantah tuduhan tersebut dan menyebut tuduhan tersebut sebagai hal yang memalukan dan menjijikkan.
Pengacara Burnson, Ismael Cem Halavurt, menjelaskan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menahan terduga selama proses pencarian bukti berlangsung. Sebaliknya, jika pencarian bukti telah usai, maka terduga memiliki hak untuk dibebaskan.
“Kami telah mengatakan bahwa ia harus dibebaskan secara hukum sejak hari pertama,” kata Halavurt sebagaimana dilansir Reuters.
“Kami berharap ia bisa bebas setelah proses pengumpulan bukti usai,” tambah Halavurt.
Brunson sendiri diketahui merupakan pastor di Izmir Resurrection Cruch yang melayani jemaat Protestan di Aegean Aliaga, kota terbesar ketiga di Turki, dimana ia saat ini diadili.
Penangkapan terhadap Brunson menciptakan ketegangan antara Turki dengan Amerika Serikat. Keteganan ini terjadi karena Turki mengkritik kebijakan Amerika Serikat yang bersekutu dengan Kurdi dalam upaya pemberantasan ISIS. Kurdi sendiri merupakan organisasi terlarang di Turki.
Kurdi, oleh Turki, disebut memliki hubungan dengan organisasi PKK yang bertanggung jawab atas aksi kudeta yang dilancarkan terhadap kepemimpinan Presiden Erdogan pada 2016 silam meski gagal.
Sebelumnya, Pemerintah Turki mengatakan bahwa kasus Brunson akan diputuskan di pengadilan dan akan dijatuhi hukuman seperti yang divoniskan kepada Fathullah Gulen atas upaya kudeta 2016. Gulen sendiri membantah adanya keterkatian dengan kudeta yang disebut menyebabkan sekitar 250 warga tewas. [Mohamad Deny Irawan]






















