Istanbul, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Turki menyatakan bahwa pihaknya telah menyita narkotika dan obat-obatan terlarang senilai lebih dari 460 juta Dollar AS atau senilai 7 Triliun Rupiah selama 9 bulan sepanjang tahun 2018. Akibatnya, Turki mulai serius meningkatkan pengawasannya dalam memerangi peredaran narkoba yang beredar di dalam negeri.
Kemendagri Turki, sebagaimana dilansir Reuters, mengabarkan bahwa di sepanjang waktu tersebut, pengguna Kokain di Turki meningkat 51 persen sedangkan pengonsumsi pil ekstasi meningkat drastis sebesar 245 persen.
Sebagaimana diketahui, Turki menjadi salah satu rute perdagangan Narkoba negara Balkan yang mendistribusikan barang haramnya tersebut ke Asia dan Timur Tengah termasuk mendistribusikan balik dari Afghanistan menuju Eropa.
Kemendagri Turki juga menduga bahwa perdagangan narkoba digunakan untuk pembiayaan utama sejumlah kelompok teroris dunia. Pihak kepolisian setempat mengaku telah berhasil menghentikan sekitar 31% total penyelendupan narkoba dan berhasil menangkap setidaknya 28% pengedar narkoba di Turki.
Selain itu, Turki juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunanan narkoba di wilayahnya menyusul jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi ganja sintetik. [Mohamad Deny Irawan]





















