Ankara, Gontornews — Parlemen Turki akhirnya menyetujui Undang-undang Anti-teror baru yang memperkuat kekuatan otoritas dalam menahan tersangka kasus terorisme serta menentukan ketertiban umum.
Sebelumnya, Parlemen Turki telah meratifikasi RUU anti-terorisme enam hari pasca upaya kudeta yang dilakukan satu kelompok militer untuk menggulingkan Presiden Turki, Recep Tayep Erdogan dan telah menewaskan 251 jiwa serta melukai hampir 2.200 orang.
Undang-undang anti-teror baru, yang disahkan pada hari Rabu, memperkuat kekuatan otoritas dalam menahan tersangka dan memaksakan ketertiban umum.
Undang-undang Anti-teror yang baru disahkan Rabu (28/7) itu memungkinkan pihak berwenang untuk mengontrol siapa saja yang masuk dan keluar dari suatu daerah yang berlangsung selama 15 hari untuk alasan keamanan. Serta dapat menahan mereka yang terbukti melanggar yaitu selama 48 jam atau empat hari.
Sementara itu, aturan yang disusun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan Presiden Erdogan adalah mempertahankan aspek-aspek aturan darurat yang akan berlaku selama tiga tahun.
Selain itu, Undang-undang baru tersebut juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk memecat personil Angkatan Bersenjata Turki, polisi dan departemen gendarmerie, pegawai negeri dan pekerja lain jika mereka diketahui dan terbukti memiliki keterkaitan dengan organisasi teror.
Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan aksi terorisme, gubernur dari 81 provinsi di negara itu akan mempertahankan beberapa kekuatan darurat termasuk membatasi kebebasan berkumpul.
Sementara itu, pihak oposisi telah mengkritik rancangan undang-undang tersebut dan menyebut hal itu sebagai suatu cara untuk mempertahankan kekuasaan. [Devi Lusianawati]






















