Jakarta, Gontornews — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menambah daftar paten yang dimilikinya. Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2023 telah merilis Sertifikat Paten untuk Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya.
Paten yang diajukan sejak 7 Juli 2021 ini merupakan invensi Zilhadia, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Yuni Anggraeni, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan.
“Dunia perguruan tinggi keagamaan Islam, tidak hanya berkompeten di bidang kajian keislaman an sich, tetapi juga di bidang integrasi keilmuan, yakni bagaimana mengkorelasikan disiplin keislaman dengan temuan di bidang farmasi dan makanan, di antaranya menemukan inovasi gelatin dari kulit kambing sehingga dipastikan kehalalannya,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Gelatin merupakan salah satu bahan yang dapat digunakan untuk pembuatan es krim, puding, dan sebagai bahan utama untuk pembuatan cangkang kapsul obat. Ali Ramdhani berharap temuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama dunia industri bidang farmasi dan makanan. “Sehingga masyarakat lebih nyaman,” ungkap pria yang biasa disapa Kang Dhani ini.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, bersyukur atas temuan dan pemeroleh hak paten ini. Ini semakin menambah daftar hak paten yang didapat UIN Jakarta.
Menurutnya, ada lima hak paten yang diperoleh dari inventor dan dosen di lingkungan UIN Jakarta, yakni:
1. Komposisi Bahan Penghancur Sampah Organik dan Proses Pembuatannya oleh Elpawati,
2. Adsorben Logam Berat menggunakan Sargassum Crassifolium oleh Lily Surayya Eka Putri,
3. Formulasi Cangkang Kapsul Keras dari Gelatin Kulit Kambing dan Metode Pembuatannya oleh Zilhadia,
4. Gelatin Berasal Dari Kulit Kambing Dan Proses Pembuatannya Melalui Hidrolisis Menggunakan Asam Klorida oleh Zilhadia dan kawan-kawan, dan
5. Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya oleh Zilhadia dan Yuni Anggraeni.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, juga merasa bangga dan berterima kasih atas capaian hak paten ini. “Bagi kami, ini memperkuat confidence dunia perguruan tinggi keagamaan Islam yang terus produktif dan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas,” ungkap pria yang biasa disapa mas Inung.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa riset yang dilakukan dunia perguruan tinggi keagamaan Islam baik di bidang islamic-studies, sosial-humaniora, maupun sain-teknologi semakin progresif. “Melalui bantuan Litapdimas, riset bidang islamic-studies dan sosial-humaniora agar menghasilkan luaran hak ciptaan (copyright), sementara di bidang sain-teknologi menghasilkan luaran hak paten, di samping terpublikasi melalui buku dan jurnal yang terakreditasi dan internasional bereputasi,” ungkap Suwendi.
Zilhadia, dekan yang sekaligus peraih hak paten ini, menyatakan bahwa pemerolehan hak paten ini merupakan lanjutan penelitian sebelumnya. Pada penelitian terdahulu, Zilhadia menciptakan gelatin dari kulit kambing. Ia terpanggil untuk mencari sumber gelatin yang bukan babi karena gelatin babi tentu tidak halal bagi seorang muslim. Pilihannya jatuh pada hewan kambing karena populasi kambing yang ada di Indonesia dan kulit kambing menjadi sumber yang melimpah terutama pada saat hari raya Idul Adha.
Gelatin kulit kambing yang diperoleh mempunyai kekuatan gel (gelling agent) yang sangat baik sehingga temuannya ini dipatenkan dengan nomor IDP000072472. Selanjutnya. Zilhadia juga membuat gelatin dari kulit kambing menjadi sediaan cangkang kapsul dan sudah dipatenkan juga dengan no IDP000071325.
Tidak puas dengan temuannya tersebut, di sela kegiatan dan aktivitas sebagai Dekan, Zilhadia terus mengembangkan pemanfaatan gelatin kulit kambing dengan menjadikannya sebagai bahan sediaan gummy vitamin C. Setelah melalui proses yang panjang dan serangkaian uji, maka sediaan ini kemudian didaftarkan untuk pemerolehan hak patennya.
Pada pendaftaran paten ini, Zilhadia mengajukan dua klaim, yaitu: formula untuk sediaan gummy dan metode pembuatannya. Zilhadia mengaku, untuk pengurusan paten yang terakhir ini, waktu yang diperlukan lebih singkat. Jika pada dua paten sebelumnya, dibutuhkan waktu tiga hingga empat tahun, namun untuk paten yang terakhir adalah satu setengah tahun. Hal ini disebabkan telah tersedianya fasilitas untuk pengajuan percepatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Sebagai inventor, Zilhadia berharap agar temuan ini dapat dimanfaatkan oleh industri farmasi dan makanan dan menjadi alternatif pemanfaatan gelatin dari sumber hewan halal. [Fath]