Jakarta, Gontornews — Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak masih belum mendapat kepastian akan disahkan menjadi Undang-Undang. Beberapa pihak memilih untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak secara lebih komprehensif ketimbang sekedar meresmikan Perppu yang lebih dikenal sebagai Perppu kebiri itu sebagai Undang-Undang.
“Pada dasarnya semua memiliki argumen untuk melindungi anak Indonesia. Hanya tinggal dikaji mana yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia,†kata Ledia Hanifa, anggota Komisi VIII DPR RI.
Sementara itu, memaknai momen Hari Anak Indonesia, Ledia mengingatkan pemerintah satu hal yang sangat urgen di luar masalah kebiri bagi pelaku kejahatan, yaitu kebiri masa depan anak bangsa yang tengah terjadi secara intens di negeri ini.
Ledia menambahkan, pengebirian masa depan itu di antaranya meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, kekerasan pada anak, kejahatan seksual, paparan pornografi semakin banyak dan mudah ditemui, minimnya keteladanan, sementara hubungan sosial yang positif baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pergaulan keseharian makin melemah.
“Maka modal sosial keshalihan anak-anak kita yang bisa menempanya menjadi generasi penerus yang berbudi luhur semakin tergerus,†jelas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam rilis yang diterima Gontornews.com, Jumat (22/7).
Karenanya Ledia berharap ada kebijakan yang bisa diambil pemerintah bersama pihak legislatif, yang secara lebih sistematis, simultan dan komprehensif bisa memberikan perlindungan kepada anak Indonesia.
Ledia menjelaskan beberapa peraturan perundangan terkait perlindungan anak misalnya belum memasukkan konteks pengasuhan dan ketahanan keluarga yang bisa menjadi fondasi penguatan modal sosial dan modal keshalihan kepribadian anak. Kebijakan ramah anak juga belum menjadi bagian dari indikator pembangunan, sementara konsep kota/kabupaten layak anak masih menggunakan ukuran kuantitatif data.
Ia yakin kesadaran untuk menjadikan kebijakan ramah anak sebagai salah satu indikator pembangunan ini dapat meminimalisasi pelanggaran hak anak, sementara penegakan hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi terjadinya kekerasan atau kejahatan pada anak. [Fathurroji/Rus]