Landasan Teologis
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu merupakan ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
Interpretasi Para Musafir
Dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan makna firman Allah “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat).” Maksudnya yaitu zakat yang diwajibkan. Adapun makna “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” yaitu membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak yang buruk. Sedangkan makna “Dan menyucikan mereka,” maksudnya mengembangkan dan menumbuhkan mereka, menambah akhlak yang baik dan amal-amal shalih mereka, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, serta mengembangkan harta mereka.
Makna “Dan doakanlah mereka,” maksudnya berdoalah untuk mereka, yaitu bagi orang-orang beriman secara umum, khususnya ketika mereka menyerahkan zakat harta mereka kepadamu. Adapun makna “Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka,” yaitu menjadi ketenangan bagi hati mereka dan kabar gembira bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar terhadap doa yang engkau panjatkan.
Sedangkan dalam Tafsir Al-Baghawi disebutkan makna firman Allah Ta‘ala: “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dapat membersihkan mereka.” Maksudnya, dengan zakat itu engkau membersihkan mereka dari dosa-dosa mereka. Adapun makna “Dan menyucikan mereka dengan zakat itu,” yaitu mengangkat derajat mereka dari kedudukan orang-orang munafik menuju kedudukan orang-orang yang ikhlas. Ada juga yang berpendapat bahwa maknanya adalah menumbuhkan dan mengembangkan harta mereka.
Makna “Dan doakanlah mereka,” maksudnya berdoalah untuk mereka dan mohonkan ampun bagi mereka. Ada pula yang berpendapat bahwa maksudnya adalah ucapan petugas zakat kepada orang yang membayar zakat ketika ia mengambilnya, seperti ucapan: “Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang engkau berikan dan memberkahi apa yang engkau sisakan.”
Adapun “menjadi ketenteraman bagi mereka,” maksudnya bahwa doa yang engkau panjatkan merupakan rahmat bagi mereka.
Sementara itu dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Allah Ta‘ala memerintahkan Rasul-Nya SAW agar mengambil sedekah (zakat) dari harta mereka, yang dengan zakat itu dapat membersihkan dan menyucikan mereka. Perintah ini bersifat umum dan kepada orang-orang yang telah mengakui dosa-dosa mereka dan mencampurkan amal shalih dengan amal yang buruk. Karena itu, sebagian orang Arab yang menolak membayar zakat beranggapan bahwa zakat tidak perlu diserahkan kepada pemimpin dan mereka mengira bahwa hal itu hanya khusus berlaku bagi Rasulullah SAW.
Namun penafsiran dan pemahaman yang rusak ini dibantah oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dan seluruh para sahabat. Mereka memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat hingga mereka mau menyerahkannya kepada khalifah, sebagaimana dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. Bahkan Abu Bakar berkata: “Demi Allah, seandainya mereka menolak untuk menyerahkan kepadaku anak kambing yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah SAW, maka aku pasti akan memerangi mereka karena penolakan itu.”
Adapun dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan Firman Allah: “Ambillah dari harta mereka sedekah.” Para ulama berbeda pendapat mengenai sedekah yang diperintahkan ini: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah sedekah wajib (zakat). Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan merupakan pendapat Ikrimah. Ada pula yang mengatakan bahwa sedekah ini khusus bagi orang-orang yang ayat itu turun tentang mereka, karena Nabi mengambil sepertiga harta mereka, dan itu bukan zakat yang diwajibkan.
Kata “ṣhadaqah” berasal dari kata ṣidqu (kejujuran). Artinya, zakat adalah bukti kejujuran iman seseorang, bahwa ia bukan termasuk orang munafik. Firman Allah: “yang membersihkan mereka dan menyucikan mereka dengannya”. Artinya zakat membersihkan jiwa dari dosa dan menyucikan akhlak dari sifat buruk. Firman Allah: “Dan doakanlah mereka.” Ayat ini menjadi dasar bahwa pemimpin atau amil zakat dianjurkan mendoakan orang yang bersedekah.
Inti Reflektif
Zakat fitrah menjadi sarana penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Ia bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penyempurna ibadah Ramadhan yang membersihkan kekurangan dalam puasa, menumbuhkan kepedulian kepada sesama, serta menghadirkan kebahagiaan bersama menjelang hari raya.
Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim menutup perjalanan spiritual Ramadhan dengan tindakan nyata yang memadukan keshalihan pribadi dan keshalihan sosial.
Nilai-nilai Pedagogis
QS At-Taubah: 103 mengandung sejumlah nilai Pendidikan (pedagogis) bagi manusia, khususnya umat Islam. Pertama, Nilai Kepedulian Sosial. Ayat ini memerintahkan pengambilan zakat dari harta orang yang mampu untuk membantu yang membutuhkan. Nilai ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak hidup hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap orang lain.
Nilai kepedulian sosial dalam Surat At-Taubah ayat 103 dapat kita wujudkan dengan menunaikan zakat, memperbanyak sedekah, peka terhadap kondisi masyarakat, aktif dalam kegiatan sosial, mendoakan sesama, serta menumbuhkan empati dan solidaritas. Nilai ini bertujuan membangun masyarakat yang saling membantu dan penuh kasih sayang.
Kedua, Nilai Penyucian Jiwa. Ayat ini menekankan agar kita membersihkan dan menyucikan jiwa dari dosa, sifat kikir, dan kecintaan berlebihan terhadap harta. Penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) bertujuan membentuk pribadi yang bersih hati, ikhlas, dan dekat kepada Allah.
Mewujudkan nilai penyucian jiwa dalam surat ini yaitu dengan menunaikan zakat dan sedekah, membersihkan hati dari sifat tercela, memperbanyak ibadah, melakukan muhasabah, membiasakan amal shalih, serta menjaga keikhlasan niat. Dengan demikian, jiwa manusia menjadi lebih bersih, tenang, dan dekat kepada Allah.
Ketiga, Nilai Pendidikan Kedermawanan. Ayat ini mendidik hamba-Nya agar dermawan dan mengeluarkan hartanya karena Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk bersikap dermawan dan tidak kikir, serta menjadikan harta sebagai sarana membantu orang lain.
Kedermawanan lahir dari kesadaran bahwa semua harta berasal dari Allah. Kedermawanan yang sejati dilakukan dengan ikhlas. Cara mewujudkan nilai kedermawanan di antaranya dengan menunaikan zakat, memperbanyak sedekah, membantu orang lain dengan ikhlas, mendahulukan kepentingan bersama, berbagi tenaga dan ilmu, serta menumbuhkan rasa syukur kepada Allah.
Keempat, Nilai Spiritual. Ayat ini menunjukkan perintah mendoakan orang yang berzakat sebagai hubungan antara amal sosial dan ketenangan spiritual. Adapun mewujudkan nilai spiritual dalam Surat At-Taubah ayat 103 yaitu dengan meluruskan niat, memperbanyak ibadah, menyadari bahwa harta merupakan amanah Allah, membiasakan doa, menumbuhkan rasa syukur, serta menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Nilai ini membantu membentuk pribadi Muslim yang dekat kepada Allah dan memiliki ketenangan batin.
Landasan Teoretis
Menurut bahasa, zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Di balik kewajibannya, zakat fitrah mengandung hikmah yang sangat dalam. Pertama, ia melatih kepekaan sosial. Kedua, zakat fitrah mempererat ukhuwah atau persaudaraan. Ketiga, zakat fitrah menjadi sarana pemerataan kesejahteraan.
Melalui zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi juga mengalir kepada yang membutuhkan. Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, zakat fitrah dapat memberikan dampak yang lebih luas, bahkan mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
Dalam Tafsir Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an disebutkan dalam ayat ini bahwa sedekah di sini maksudnya adalah zakat, karena sedekah sunnah tidak hanya ditujukan kepada delapan asnaf ini. Faedah zakat terhadap delapan golongan yang disebutkan di dalam surat At-Taubah ayat 60 jika disimpulkan menjadi dua bagian: Mereka yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya (hajat khashshsah), seperti orang fakir, miskin, dsb; dan Mereka yang diberikan zakat untuk kebutuhannya, di mana agama Islam memperoleh manfaat darinya (hajat ‘ammah).
Sungguh besar sekali manfaat zakat, di mana jika disalurkan sesuai syar’i, maka akan berkurang kemiskinan dan agama Islam menjadi tegak dan terjaga.
Zakat fitrah adalah kewajiban Muslim berupa makanan pokok sebanyak 2,5 kg/3,5 liter per jiwa yang ditunaikan akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Ia berfungsi menyucikan diri dari dosa puasa, menyempurnakan ibadah puasa, serta membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan Idul Fitri, menjadikannya penutup indah Ramadhan.
Zakat fitrah menebarkan banyak manfaat bagi sesama. Dalam konteks Ramadhan, zakat fitrah memiliki makna spiritual yang mendalam. Ia menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat berpuasa. Ibadah menjadi utuh, sosial terjaga, dan jiwa menjadi bersih.
Ramadhan pun berlalu dengan makna yang mendalam. Zakat fitrah merupakan akhir yang indah dari perjalanan puasa.
Indah dan Istimewa
Lalu mengapa zakat fitrah itu indah dan istimewa? Pertama, zakat mampu menyucikan orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kedua, membersihkan, menyucikan dan menenteramkan jiwa. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
Ketiga, mewujudkan harmoni kehidupan dan menumbuhkan perekonomian Islam dan orang yang membutuhkan merasa bahagia di hari raya. Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan harmoni kehidupan yaitu adanya pemerataan ekonomi (harta). Islam tidak membolehkan harta hanya beredar pada kelompok orang kaya saja. Allah berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..” (Qs Al-Hasyr :7)
Solidaritas Umat Islam
Zakat dapat mewujudkan solidaritas yang kuat di antara umat Islam. Rasulullah SAW bersabda:
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang Mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam.” (HR Muslim)
Berikut ini beberapa keutamaan orang yang menunaikan zakat. Pertama, Allah akan mengganti dengan rezeki terbaik kepada orang yang berzakat. Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗۗ وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗۚ وَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.’ Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS Saba’: 39)
Kedua, zakat penyampai puasa kita kepada Allah. Dalam kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari menyampaikan Sabda Rasulullah SAW,
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
“(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.” (HR Ad-Dailami)
Akibat Tidak Mau Berzakat
Sebaliknya, mereka yang enggan menunaikan zakat akan menderita kerugian. Pertama, mendapat azab yang pedih. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS At-Taubah: 34)
Kedua, kelak hartanya dikalungkan di leher saat hari kiamat. Allah SWT berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌࣖ ١٨٠
“Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Ali ‘Imran: 180)
Ketiga, hartanya akan berubah menjadi wujud seekor ular jantan yang beracun. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ -يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ- يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang botak (karena banyaknya racun) dan memiliki dua titik hitam (di atas matanya). Ular itu melilit lehernya, lalu menggigit kedua sisi mulutnya (rahangnya) seraya berkata: ‘Aku hartamu, akulah harta simpananmu’. (HR Imam Bukhari)
Kisah Teladan
Dalam sejarah Islam, banyak kisah para sahabat Nabi Muhammad SAW yang menjadi teladan bagi umat hingga hari ini. Salah satu sahabat yang terkenal dengan kedermawanannya yaitu Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, seorang pengusaha sukses yang menjadikan hartanya sebagai jalan menuju ridha Allah SWT.
Utsman bin Affan dikenal sebagai seorang pedagang yang kaya raya, namun rendah hati dan lembut hatinya. Kekayaan yang dimilikinya tidak membuatnya lalai, tapi justru menjadi alat untuk memperjuangkan Islam.
Suatu ketika, umat Islam di Madinah dilanda krisis air. Saat itu, hanya ada satu sumur bernama Sumur Raumah milik seorang Yahudi yang menjual air dengan harga tinggi. Melihat kesulitan umat, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membeli sumur Raumah dan menjadikannya untuk umat, maka baginya surga.” Tanpa ragu, Utsman bin Affan membeli sumur itu dan menghibahkannya untuk masyarakat. Sejak saat itu, air mengalir gratis bagi seluruh kaum Muslimin.
Dalam banyak kesempatan, Utsman menjadi contoh nyata tentang arti zakat dan infak yang sesungguhnya. Saat Rasulullah SAW menggalang dana untuk Perang Tabuk, Utsman bin Affan menyumbangkan 1.000 dinar emas, 900 unta, dan 100 kuda untuk perjuangan Islam. Rasulullah bahkan bersabda: “Tidak ada yang dapat membahayakan Utsman setelah apa yang ia lakukan hari ini.” (HR Tirmidzi)
Kisah ini menjadi bukti bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan bentuk nyata keimanan. Ia tidak menunggu kaya raya untuk berbagi, tetapi menjadikan berbagi sebagai jalan keberkahan, indahnya berbagi dan penyempurna ibadah puasa seorang hamba.
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.” (HR At Tirmidzi) []






















