Kuala Lumpur, Gontornews — Kejaksaan Tingi Malaysia membatalkan hukuman mati yang dikenakan terhadap seorang wanita berkewarganegaraan Vietnam, Doan Thi Huoang, Senin (1/4). Sebelumnya, bersama dengan Siti Aisyah (Warga Negara Indonesia), Doan Thi Huoang (30) terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam di Malaysia pada bulan Februari 2017 silam.
Keduanya didakwa telah mengoleskan wajahnya dengan racun VX, sejenis senjata kimia mematikan, di bandara utama Kuala Lumpur, Malaysia. Atas kematian Kim Jong Nam, pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat meminta kepada pemerintah Korea Utara untuk melakukan pemeriksaan atas kematian Kim Jong Nam yang diduga misterius. Namun, Korea Utara menolak anggapan tersebut.
Namun, karena tidak terbukti, Siti Asiyah dibebaskan oleh Kejaksaan Malaysia sedangkan Doan Thi Hoang divonis hukuman 3 tahun penjara. Atas keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam mengapresiasi.
“Saya sangat senang. Saya ingin bernyanyi dan berakting,” kata Huoang sesaat setelah mendapatkan keringanan hukuman di Pengadilan Malaysia, Senin (1/4) sebagiamana dilansir Reuters.
Sang ibu Tiri Hoang, Nguyen Thi Vy, pun mengakui keluarga dan sanak familinya di desa Sungai Merah, sekitar 130 km dari Hanoi, sangat khawatir dengan kondisi putrinya. Ia bahkan menyebut bahwa hukuman mati sebagai hukuman yang sangat tidak relevan saat ini.
“Tidak ada hukuman mati yang cukup baik untuk saat ini,” pungkas Thi Vy. Mohamad Deny Irawan
























