Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/1/2021), resmi mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan instruksi berangkat dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah tentang pengendalian Covid-19.
โMencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19,โ kata Mendagri Tito sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Dalam inmendagri tersebut, pemerintah menyoroti sejumlah provinsi dengan peningkatan kasus infeksi Covid-19 seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta serta Jawa Timur dan Bali.
Instruksi tersebut meliputi: 1) Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online.
3) Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 4) Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00 WIB.
5) Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan 6) Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. [Mohamad Deny Irawan]





















