Probolinggo, Gontornews — Sekitar seratusan kiai dan pengurus pesantren se-Tapal Kuda, Selasa (15/11) berkumpul di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo. Para ulama itu kompak hadir untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh merupakan sebuah lembaga mandiri dan independen. Serta sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan di pesantren. Majelis ini dikukuhkan pada 30 Desember 2021 oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Anggotanya terdiri dari 9 kiai dan nyai yang mewakili keilmuan dan pesantren.
Pembentukan Majelis Masyayikh sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. “Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Ini perlu disambut dengan baik. Termasuk, perlu dipahami dan dipelajari apakah undang-undang itu betul-betul memberikan manfaat bagi pesantren. Undang undang ini juga memberikan amanah kepada Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh,” ujar KH Abdul Ghaffar Rozin, ketua Majelis Masyayikh melalui tayangan video.
Gus Rozin –panggilan akrabnya- menjelaskan Majelis Masyayikh berada di pusat. Majelis ini merupakan perwakilan Dewan Masyayikh yang berada di pesantren.
Ada sejumlah tugas yang diemban. Di antaranya, memberikan fasilitas, memberikan dorongan kepada pesantren untuk dapat mengelola kurikulumnya secara mandiri. Serta, memberikan rekognisi atas lulusan yang dikeluarkan oleh pesantren.
“Agar lulusan yang dihasilkan pesantren itu bisa diakui oleh semua lembaga pendidikan, lembaga negara, dan diakui oleh seluruh elemen bangsa. Sehingga, lulusan pesantren bisa diterima oleh semua pihak. Tidak seperti beberapa tahun lalu, lulusan pesantren masih memerlukan proses khusus ketika akan kuliah di tempat lain atau bekerja di tempat lain,” katanya dilansir Jawa Pos.
Selain itu, kiai yang juga pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah itu, menyebutkan Majelis Masyayikh juga memiliki tugas untuk memberikan konsultasi dan berdialog dengan pesantren yang menghendaki adanya konsultan kurikulum. “Ini penting. Mengingat, karakter pesantren perlu dipertahankan. Pesantren juga perlu terus menerus mereproduksi ulama-ulama di Nusantara. Majelis Masyayikh mempunyai tugas menyiapkannya,” imbuhnya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh itu menghadirkan tiga narasumber. Yakni, Prof Dr KH Abdul A’la, pengasuh Ponpes Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep; Dr KH Muhyiddin Khatib, ketua Penjaminan Mutu Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo. Serta Dr KH Moh. Mahfudz Faqih, salah satu pengasuh Ponpes Nurul Jadid Paiton.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh itu mendapat perhatian dari Pengasuh Ponpes Nurul Jadid Paiton, KH Zuhri Zaini. Ia menyampaikan apresiasi, atas digelarnya acara itu di Ponpes Nurul Jadid yang diasuhnya.
“Kepercayaan ini hakikatnya merupakan amanah bagi kita semua sebagai pengelola lembaga pendidikan untuk secara sungguh-sungguh memahami pesan-pesan dan tujuan-tujuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” pesannya.
Ia mengungkapkan, keikutsertaan para pengasuh dalam silaturahmi pengasuh Ponpes secara daring dengan pengurus Majelis Masyayikh pada Halaqah dan Silaturahmi dengan tema “Majelis Masyayikh Mendengar Pengasuh” pada 13 September 2022 lalu, merupakan awal yang baik bagi terciptanya komunikasi antara pengelola Ponpes.
“Yakni, untuk menemukan pemahaman bersama tentang pentingnya undang-undang tersebut sebagai payung bagi kedudukan pesantren di Tanah Air. Dengan demikian, kehadiran undang undang ini bisa menjadi rujukan untuk mengembangkan institusi pendidikan yang responsif terhadap perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni,” katanya. [Fath]






















