pesanan-baju-kaos
33 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 18 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Tolak Usulan Kepala Bappenas: Tak Jadi Ibukota, Kabupaten dan Kota Administratif di Jakarta Dihapus, HNW: Jangan Lupakan Sejarah, Berlaku Adillah!

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
30 November 2022
in Nasional
0
Tolak Usulan Kepala Bappenas: Tak Jadi Ibukota, Kabupaten dan Kota Administratif di Jakarta Dihapus, HNW: Jangan Lupakan Sejarah, Berlaku Adillah!

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi dan menolak wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menghapuskan Kota dan Kabupaten Administratif beserta jabatan walikota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Indonesia.

“Usulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa menyejarah kota Jakarta: kota terlama sebagai Ibukota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. Wacana itu menunjukkan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, Jakarta malah akan diperlakukan tidak adil dibanding provinsi-provinsi dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/11).

HNW sapaan akrabnya, yang juga wakil Rakyat, anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) mengingatkan agar semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibukota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku. Secara prinsip UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar: Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan walikota.

“Itu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan walikota. Jadi, upaya menghilangkan Kota dan Kabupaten dengan Bupati dan Walikotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang masih berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

Menurutnya, wacana penghapusan Kabupaten/Bupati dan Kota/Walikota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota Administratif dan Kabupaten Administratif di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10, Pasal 7 ayat 1 & 2, dan Pasal 19 ayat 1.

“Mengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan Menteri, melainkan oleh DPR bersama Pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk menghapuskan Kota/Walikota  dan Kabupaten/Bupati di Provinsi Jakarta pasca-ditetapkannya Nusantara sebagai IKN yang baru. Usulan itu karenanya nampak  “grusa grusu”, sebagaimana  pandangan mantan Ditjen Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djoha yang juga mengingatkan jangan asal main hapus dan grusa-grusu,” ujar HNW lagi.

Apalagi, HNW menambahkan bahwa status keistimewaan Jakarta seharusnya tetap melekat, meski kelak tidak menyandang status sebagai ibukota. Beberapa alasan di antaranya adalah dari segi historis (seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar menjadi ibukota negara), maupun dari segi ekonomi dan wisata seperti Provinsi Bali. Justru dengan adanya “keistimewaan” ini, maka seharusnya Jakarta perlu diperlakukan secara empati dan adil. Bukan justru dikebiri dengan wacana-wacana yang mengerdilkan status Jakarta, seperti dengan menghilangkan Kota/Walikota dan Kabupaten/Bupati. Sebab provinsi-provinsi dengan keistimewaan, seperti Aceh, Yogyakarta, Papua; semuanya memiliki bupati dan walikota bahkan anggota DPRD tingkat Kabupaten dan Kota yang dipilih oleh rakyat.

Maka, provinsi Jakarta tidak bisa dikecualikan, seperti yang diwacanakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas itu. Semestinya demi keadilan sebagaimana ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945, Jakarta yang memiliki jasa dan peran panjang untuk NKRI tidak malah dianaktirikan atau didiskriminasikan, tetapi harusnya diperlakukan adil seperti provinsi-provinsi lainnya, baik yang berstatus Istimewa maupun yang lainnya. Misalnya seperti yang diberlakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar jadi Ibukota Republik Indonesia, jumlah penduduknya 3.970.220  jiwa, dan luas wilayahnya 3.185,80 km2, tetapi memiliki 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Walikota, Bupati dan bahkan Anggota DPRD tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan Provinsi Bali dengan pusat wisata dan ekonominya dengan jumlah penduduknya 4.317.404 jiwa, dan luas wilayahnya 5.780,06 km2, tetapi mempunyai 1 kota dan 8 kabupaten, dengan Gubernur/Bupati/Walikota/DPRD Kota/Kabupaten dipilih langsung oleh rakyat. Maka harusnya Provinsi Jakarta yang wilayahya jauh lebih luas dan jumlah penduduknya jauh lebih banyak dari Provinsi Yogyakarta dan Bali juga diberlakukan yang adil, tidak diskriminatif dengan Kota dan Kabupatennya malah akan dihapus, sebagaimana wacana Kepala Bappenas itu.

“Di Provinsi  Jakarta warganya berjumlah 10.562.088 jiwa dan luas wilayahnya 7.659,02 km2. Di Provinsi DKI Jakarta malah hanya ada 1 Kabupaten dan 5 Kota. Maka bila tak lagi jadi Ibukota Negara, mestinya Provinsi Jakarta berhak mendapat perlakuan yang adil, sama seperti provinsi-provinsi yang lain seperti Yogyakarta dan Bali: tetap ada Kabupaten/Bupati, Kota/Walikota, tidak malah dihapus. Mestinya juga diberlakukan ketentuan UUD/UU seperti di provinsi-provinsi yang lain: Bupati/Walikota dipilih langsung oleh rakyat, dan di setiap Kota/Kabupaten juga ada DPRD dan anggota DPRD juga dipilih langsung oleh rakyat. Itulah juga aspirasi warga Jakarta yang disampaikan kepada dirinya saat kunjungan kerja ke Dapil atau reses,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat semestinya justru apabila Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, maka kekhususan DKI Jakarta tidak malah dihilangkan dengan hal-hal yang menunjukkan ketidaktaatan kepada konstitusi dan UU, itu jenis ketidakadilan dan diskriminasi yang mengganggu harmoni bangsa. Mestinya Negara justru lebih menghadirkan keadilan bagi warga Jakarta dan Provinsi Jakarta, dengan hak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka di tingkat Kota dan Kabupaten secara langsung layaknya daerah-daerah lain.

“Kalau dahulu karena kekhususannya sebagai ibukota, Jakarta sebagai Provinsi tidak memiliki walikota dan bupati serta DPRD Kabupaten dan DPRD Kota yang dipilih rakyat, ke depan, apabila status ibukota itu tidak ada, sebagaimana berlaku di provinsi-provinsi yang lain, di Provinsi Jakarta tetap ada Kota dan Kabupaten, yang bahkan diberlakukan ketentuan yang sama: Bupati, Walikota, dan DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, semuanya dipilih langsung oleh rakyat. Begitulah keadilan sebagaimana ajaran Pancasila dan ketentuan UUD NRI 1945 yang semestinya diwacanakan dan diperjuangkan oleh Kepala Bappenas, jangan malah berlaku tidak adil terhadap Provinsi Jakarta dan melupakan jasanya yang menyejarah, dan warganya yang layak mendapatkan keadilan sebagaimana warga Indonesia di provinsi-provinsi lainnya di seluruh NKRI,” pungkasnya.[]

Tags: IbukotaJakarta
Share381Tweet238Send
Previous Post

Presiden Ajak Masyarakat Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan

Next Post

Kunjungan Syeikh Hamoud Ahmad Ali di Pesantren Modern Primago Depok

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

17 September 2026
SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

16 September 2026
K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

16 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

15 September 2026
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

0
Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

0
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

0
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

0
Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

0
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

17 September 2026
Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

17 September 2026
Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

17 September 2026
Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

17 September 2026
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

17 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result