pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Sunday, 2 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Tolak Usulan Kepala Bappenas: Tak Jadi Ibukota, Kabupaten dan Kota Administratif di Jakarta Dihapus, HNW: Jangan Lupakan Sejarah, Berlaku Adillah!

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
30 November 2022
in Nasional
0
Tolak Usulan Kepala Bappenas: Tak Jadi Ibukota, Kabupaten dan Kota Administratif di Jakarta Dihapus, HNW: Jangan Lupakan Sejarah, Berlaku Adillah!

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi dan menolak wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menghapuskan Kota dan Kabupaten Administratif beserta jabatan walikota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta pasca-Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota Indonesia.

β€œUsulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa menyejarah kota Jakarta: kota terlama sebagai Ibukota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. Wacana itu menunjukkan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, Jakarta malah akan diperlakukan tidak adil dibanding provinsi-provinsi dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/11).

HNW sapaan akrabnya, yang juga wakil Rakyat, anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) mengingatkan agar semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibukota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku. Secara prinsip UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar: Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa β€˜Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan walikota.

β€œItu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan walikota. Jadi, upaya menghilangkan Kota dan Kabupaten dengan Bupati dan Walikotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang masih berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Sumbar

Menurutnya, wacana penghapusan Kabupaten/Bupati dan Kota/Walikota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota Administratif dan Kabupaten Administratif di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10, Pasal 7 ayat 1 & 2, dan Pasal 19 ayat 1.

β€œMengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan Menteri, melainkan oleh DPR bersama Pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk menghapuskan Kota/WalikotaΒ  dan Kabupaten/Bupati di Provinsi Jakarta pasca-ditetapkannya Nusantara sebagai IKN yang baru. Usulan itu karenanya nampakΒ  β€œgrusa grusu”, sebagaimanaΒ  pandangan mantan Ditjen Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djoha yang juga mengingatkan jangan asal main hapus dan grusa-grusu,” ujar HNW lagi.

Apalagi, HNW menambahkan bahwa status keistimewaan Jakarta seharusnya tetap melekat, meski kelak tidak menyandang status sebagai ibukota. Beberapa alasan di antaranya adalah dari segi historis (seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar menjadi ibukota negara), maupun dari segi ekonomi dan wisata seperti Provinsi Bali. Justru dengan adanya β€œkeistimewaan” ini, maka seharusnya Jakarta perlu diperlakukan secara empati dan adil. Bukan justru dikebiri dengan wacana-wacana yang mengerdilkan status Jakarta, seperti dengan menghilangkan Kota/Walikota dan Kabupaten/Bupati. Sebab provinsi-provinsi dengan keistimewaan, seperti Aceh, Yogyakarta, Papua; semuanya memiliki bupati dan walikota bahkan anggota DPRD tingkat Kabupaten dan Kota yang dipilih oleh rakyat.

Maka, provinsi Jakarta tidak bisa dikecualikan, seperti yang diwacanakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas itu. Semestinya demi keadilan sebagaimana ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945, Jakarta yang memiliki jasa dan peran panjang untuk NKRI tidak malah dianaktirikan atau didiskriminasikan, tetapi harusnya diperlakukan adil seperti provinsi-provinsi lainnya, baik yang berstatus Istimewa maupun yang lainnya. Misalnya seperti yang diberlakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar jadi Ibukota Republik Indonesia, jumlah penduduknya 3.970.220Β  jiwa, dan luas wilayahnya 3.185,80 km2, tetapi memiliki 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Walikota, Bupati dan bahkan Anggota DPRD tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan Provinsi Bali dengan pusat wisata dan ekonominya dengan jumlah penduduknya 4.317.404 jiwa, dan luas wilayahnya 5.780,06 km2, tetapi mempunyai 1 kota dan 8 kabupaten, dengan Gubernur/Bupati/Walikota/DPRD Kota/Kabupaten dipilih langsung oleh rakyat. Maka harusnya Provinsi Jakarta yang wilayahya jauh lebih luas dan jumlah penduduknya jauh lebih banyak dari Provinsi Yogyakarta dan Bali juga diberlakukan yang adil, tidak diskriminatif dengan Kota dan Kabupatennya malah akan dihapus, sebagaimana wacana Kepala Bappenas itu.

β€œDi ProvinsiΒ  Jakarta warganya berjumlah 10.562.088 jiwa dan luas wilayahnya 7.659,02 km2. Di Provinsi DKI Jakarta malah hanya ada 1 Kabupaten dan 5 Kota. Maka bila tak lagi jadi Ibukota Negara, mestinya Provinsi Jakarta berhak mendapat perlakuan yang adil, sama seperti provinsi-provinsi yang lain seperti Yogyakarta dan Bali: tetap ada Kabupaten/Bupati, Kota/Walikota, tidak malah dihapus. Mestinya juga diberlakukan ketentuan UUD/UU seperti di provinsi-provinsi yang lain: Bupati/Walikota dipilih langsung oleh rakyat, dan di setiap Kota/Kabupaten juga ada DPRD dan anggota DPRD juga dipilih langsung oleh rakyat. Itulah juga aspirasi warga Jakarta yang disampaikan kepada dirinya saat kunjungan kerja ke Dapil atau reses,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat semestinya justru apabila Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, maka kekhususan DKI Jakarta tidak malah dihilangkan dengan hal-hal yang menunjukkan ketidaktaatan kepada konstitusi dan UU, itu jenis ketidakadilan dan diskriminasi yang mengganggu harmoni bangsa. Mestinya Negara justru lebih menghadirkan keadilan bagi warga Jakarta dan Provinsi Jakarta, dengan hak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka di tingkat Kota dan Kabupaten secara langsung layaknya daerah-daerah lain.

β€œKalau dahulu karena kekhususannya sebagai ibukota, Jakarta sebagai Provinsi tidak memiliki walikota dan bupati serta DPRD Kabupaten dan DPRD Kota yang dipilih rakyat, ke depan, apabila status ibukota itu tidak ada, sebagaimana berlaku di provinsi-provinsi yang lain, di Provinsi Jakarta tetap ada Kota dan Kabupaten, yang bahkan diberlakukan ketentuan yang sama: Bupati, Walikota, dan DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, semuanya dipilih langsung oleh rakyat. Begitulah keadilan sebagaimana ajaran Pancasila dan ketentuan UUD NRI 1945 yang semestinya diwacanakan dan diperjuangkan oleh Kepala Bappenas, jangan malah berlaku tidak adil terhadap Provinsi Jakarta dan melupakan jasanya yang menyejarah, dan warganya yang layak mendapatkan keadilan sebagaimana warga Indonesia di provinsi-provinsi lainnya di seluruh NKRI,” pungkasnya.[]

Tags: IbukotaJakarta
Share380Tweet238Send
Previous Post

Presiden Ajak Masyarakat Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan

Next Post

Kunjungan Syeikh Hamoud Ahmad Ali di Pesantren Modern Primago Depok

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

25 July 2026
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

0
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

0
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

0
Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

Gali Potensi dan Karakter Santri Lewat Sidik Jari: Pesantren Darul Muttaqien Parung Gandeng Primagen Genetic Mapping Program

0
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

29 July 2026
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

27 July 2026
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

27 July 2026
Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

Rumah Sehat BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Brebes

26 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.πŸ“Œ Kontribusi seikhlasnya
πŸ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
πŸ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
βœ… Logo Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Sosial Media (jika ada)πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
πŸ“š Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.πŸ“Œ Yang ditampilkan:
βœ… Logo/Nama Usaha
βœ… Foto Produk
βœ… Deskripsi Singkat
βœ… Website/Media Sosial (jika ada)πŸ’š Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.πŸ“² Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mgπŸ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.βœ… Mengapa harus ikut?πŸ“ˆ Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
πŸ“– Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🀝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.πŸ‘‰ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magonπŸ“ž Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.πŸ“– Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.πŸ›’ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.πŸ“š Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.πŸ“– Edisi Juli βœ…
πŸ“– Edisi Agustus βœ…
πŸ“– Edisi September πŸ”œπŸ”₯ Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.πŸ“² Pesan sekarang:
πŸ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan

Β© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
β–²
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result