Undang-Undang Pesantren ini apa gunanya? Kita ini, khususnya pesantren yang muadalah, direkognisi, diakui oleh pemerintah, dihargai dan diafirmasi lalu difasilitasi. Kita berhak mendapat bantuan (dari pemerintah) dan bantuan itu resmi tercatat di undang-undang itu. Jangan dikira kalau pesantrenmu sudah muadalah tidak ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak ada SERGU (Sertifikasi Guru), salah itu. Justru yang berhak mendapatkan SERGU dan BOS ini justru Pesantren Muadalah. Alhamdulillah, semuanya paham.
Untuk itu bapak-bapak kiai semuanya, bagaimana kita mensyukuri anugerah Allah semacam ini? Salah satunya terus menyosialisasikan pesantren muadalah supaya jumlah pesantren di Indonesia, yang katanya 30.000 lebih, yang sudah mendapat muadalah kurang lebih baru 300 pesantren, yang 120 mungkin pesantren asriyah dan selebihnya pesantren salafiyah. Inilah yang harus terus disosialisasikan.
Mohon maaf Pak Kanwil, undang-undang ini merupakan perintah. Jadi kalau ada pihak Kementerian Agama yang mengatakan sosialisasi tentang pesantren muadalah membutuhkan rekomendasi karena moratorium itu suatu kesalahan yang fatal. Mengapa kami berbicara demikian? Banyak anggota kami, baik pondok salafiyah maupun pondok asriyah, agak terhenti proses muadalahnya karena baik Kanwil (Kantor Wilayah) maupun Kandepag (Kantor Kementerian Agama) mengatakan ada moratorium. Tapi kalau masalah diniyah formal langsung ditandatangani rekomendasinya. Ini kami meluruskan bahwa itu tidak benar dan semuanya harus dilayani.
Perlu diketahui bahwa undang-undang itu mengikat. Ijazah kita dengan ijazah negeri itu disamakan dan itu perintah undang-undang. Jadi mohon maaf, bantuan Kemenag yang terbesar pertama yaitu mempermudah proses muadalah. Selanjutnya BOS dan SERGU itu Min lawazimihi, sudah merupakan suatu kewajiban. Sebelum ada undang-undang, dulu yang berhak membantu pesantren itu hanya Kemenag pusat, daerah tidak berhak. Kalau (Kemenag daerah) membantu malah disalahkan. Tetapi dengan adanya undang-undang ini, yang berhak membantu pesantren itu pusat dan daerah termasuk Bapak Bupati dan Kemenag daerah.
Jadi tadi mohon maaf kalau ada keluhan jalan menuju ke sini itu agak bermasalah, saya ingat ayah saya didatangi Gubernur Jawa Timur tahun 70-an, Muhammad Nur. Bupati Ponorogo kebetulan hadir. Ayah saya pidato begini: “Pak Gubernur, saya itu kalau jalan dari Ponorogo ke Gontor tahun 70 itu belum diaspal, jelek jalannya, ndak karu-karuan, itu biasa Pak. Kami ikhlas. Cuma kami ini Pak, kalau kedatangan Bupati Ponorogo, malu saya!”
Jadi (penyampaian keluhannya) tidak langsung. Dalam bahasa Arab, istilahnya mubalaghah. Setelah itu bukan Bupati yang membangun tapi Gubernur yang langsung turun tangan, membantu mengaspal jalan dari Ponorogo menuju Gontor. Nah, itu bifadilati Bapak Gubernur, mudah-mudahan Bapak Bupati ini dan bupati yang akan datang juga mendengar cerita saya ini. In syaa Allah jalannya dibangun. In syaa Allah jalan tol dan nanti ada exit tol yang mengarah ke sini.
Pesantren muadalah ini sudah melakukan sosialisasi muadalah ke seluruh Indonesia mulai dari Madura, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan, Sulawesi. Kemudian yang akan datang akan ke Medan, mudah-mudahan sosialisasinya sukses.
Bapak-bapak sekalian, semua sosialisasi bergerak secara swadaya dari pondok-pondok anggota FPAG, bukan dari pemerintah. Kami ke sini bukan ditiketi Pemda. Mohon maaf Pak Bupati, saya ke sini dengan tiket sendiri dari FPAG karena ini merupakan bentuk kesyukuran kami bahwa ada pondok Imtinan di Tembilahan, yang usianya sudah 10 tahun dan sudah muadalah, Alhamdulillah.
Bapak-bapak sekalian, kami di pondok salafiyah dan asriyah ini merupakan saudara kandung, orang Arab bilang saudara kandung, syaqiq. Mengapa demikian? Kami ini kalau ada musykilah di pondok salafiyah kami ikut campur, kami membantu. Tetapi kalau ada pondok Asriyah yang mendapat musykilah pondok-pondok salafiyah ikut membangun. Istilah Pak Kiai Lukman (Hakim Haris Dimyati Termas) pondok muadalah itu Kalbunyanin wahid yasudu ba’duhum ba’dan.
Perlu diketahui bersama apa itu pesantren muadalah? Pesantren muadalah bukan sekadar istilah tetapi kumpulan dari seluruh pesantren-pesantren besar di Jawa dan di Indonesia. Pondok salafiyah yang menjadi anggota juga pesantren-pesantren kibar demikian juga pesantren asriyah juga kibar. Istilahnya pesantren-pesantren ndak sembarangan itu, mulai Tebu Ireng, Lirboyo kemudian Tremas. []
*) Disampaikan dalam acara Silatnas FKPM dan Sujud Syukur 10 Tahun Pondok Modern Al-Imtinan Putri di Tembilahan Indragiri Hilir Riau, Selasa, 20 Januari 2025


















