Depok, Gontornews — Azhariyat Indonesia dalam momentum Ramadhan ini menggelar acara Azhariyat in Ramadhan yang kali ini mengangkat tajuk menarik “Kontroversi Nikah Siri: di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial”. Mengundang beberapa narasumber terbaik, seperti Siti Suryani Lc MA, Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Aceh, dan H Adi Irfan Jauhari MA, Hakim Yustisial Kamar Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, H Adi Irfan Jauhari MA menjelaskan bahwa perkawinan itu harus dicatatkan di buku nikah, jika tidak bagi praktisi hukum, maka dinilai tidak sah. Ia pun lantas menjelaskan secara gamblang tentang sahnya perkawinan menurut tinjauan norma hukum.
Perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang 1/1978 ttg Perkawinan. Dua perspektif yang ada: Pertama dua ayat dalam pasal 2 tersebut satu kesatuan, sehingga perkawinan yang tidak tercatat, merupakan perkawinan yang tidak sah. Kedua, ayat 1 lepas dari ayat 2 Pasal 2 UU 1/1978 tersebut, sehingga nikah yang tidak tercatat, namun memenuhi ketentuan agama adalah nikah yang sah.
Hal ini juga ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perwakinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.
Pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Jawaban atas problematika legal meaning ini dapat dibaca pada penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang asas atau prinsip-prinsip perkawinan yang dijelaskan sebagai berikut; “Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawainan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.”
Ia juga menguraikan sanksi dan pemidanaan kejahatan perkawinan terutama untuk pelaku nikah siri. Namun, sejatinya tidak serta merta pelaku nikah siri akan dipidana. Karena seseorang baru bisa dipidana jika terjadi tindak kejahatan dan niat untuk berbuat jahat.
“Nikah siri atau nikah tidak tercatat itu memang bisa dipidana, cuma kembali ke dua hal tadi, apakah ada unsur kejahatan di dalamnya, seperti menyembunyikan identitas, misal karena suami sudah beristri dan ingin berpoligami atau sebab lainnya,” ulas Adi Irfan.
Secara sederhana, nikah siri itu perkawinan yang mana istri dan anak tidak akan mendapatkan hak-haknya, seperti jika ada kekerasan atau hal merugikan lainnya karena tidak terjadi pencatatan perkawinan. Dalam perpektif perdata ia tidak sah, tapi statusnya bisa menjadi sah di hadapan negara dengan cara pengesahan perkawinan. [Edithya Miranti]


















