pesanan-baju-kaos
34 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 12 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Inpirasi Dakwah

Azhariyat Indonesia Hadirkan Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI Ulik Kasus Nikah Siri Secara Hukum Negara

Edithya Miranti by Edithya Miranti
21 February 2026
in Dakwah
0
Azhariyat Indonesia Hadirkan Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI Ulik Kasus Nikah Siri Secara Hukum Negara

Depok, Gontornews — Azhariyat Indonesia dalam momentum Ramadhan ini menggelar acara Azhariyat in Ramadhan yang kali ini mengangkat tajuk menarik “Kontroversi Nikah Siri: di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial”. Mengundang beberapa narasumber terbaik, seperti Siti Suryani Lc MA, Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Aceh, dan H Adi Irfan Jauhari MA, Hakim Yustisial Kamar Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dalam pemaparannya, H Adi Irfan Jauhari MA menjelaskan bahwa perkawinan itu harus dicatatkan di buku nikah, jika tidak bagi praktisi hukum, maka dinilai tidak sah. Ia pun lantas menjelaskan secara gamblang tentang sahnya perkawinan menurut tinjauan norma hukum.

Perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang 1/1978 ttg Perkawinan. Dua perspektif yang ada: Pertama dua ayat dalam pasal 2 tersebut satu kesatuan, sehingga perkawinan yang tidak tercatat, merupakan perkawinan yang tidak sah. Kedua, ayat 1 lepas dari ayat 2 Pasal 2 UU 1/1978 tersebut, sehingga nikah yang tidak tercatat, namun memenuhi ketentuan agama adalah nikah yang sah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perwakinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.

BACA JUGA

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Azhariyat Indonesia Buka Seri Bedah Disertasi dan Riset Menggali Ecofeminism dan Eco-Islam

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Rumil Al-Hilya Gelar Kajian ‘Ketentuan dalam Harta Warisan’ Bersama Ustadzah Aini Aryani Lc

Shafar Keadilan

Pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Jawaban atas problematika legal meaning ini dapat dibaca pada penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang asas atau prinsip-prinsip perkawinan yang dijelaskan sebagai berikut; “Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawainan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.”

Ia juga menguraikan sanksi dan pemidanaan kejahatan perkawinan terutama untuk pelaku nikah siri. Namun, sejatinya tidak serta merta pelaku nikah siri akan dipidana. Karena seseorang baru bisa dipidana jika terjadi tindak kejahatan dan niat untuk berbuat jahat.

“Nikah siri atau nikah tidak tercatat itu memang bisa dipidana, cuma kembali ke dua hal tadi, apakah ada unsur kejahatan di dalamnya, seperti menyembunyikan identitas, misal karena suami sudah beristri dan ingin berpoligami atau sebab lainnya,” ulas Adi Irfan.

Secara sederhana, nikah siri itu perkawinan yang mana istri dan anak tidak akan mendapatkan hak-haknya, seperti jika ada kekerasan atau hal merugikan lainnya karena tidak terjadi pencatatan perkawinan. Dalam perpektif perdata ia tidak sah, tapi statusnya bisa menjadi sah di hadapan negara dengan cara pengesahan perkawinan. [Edithya Miranti]

Tags: azhariyat IndonesiaH Adi Irfan Jauhari MAHakim Yustisial Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesianikah sirisahnya perkawinan menurut tinjauan norma hukum
Share17Tweet11Send
Previous Post

Azhariyat in Ramadhan Undang Pakar Bahas Kontroversi Nikah Siri di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial

Next Post

Dimensi Kesehatan Puasa: Analisis Pendidikan Holistik Ruhani dan Jasmani  

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di PP Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

0
Rektor UNIDA Gontor Terima Undangan Khusus dalam 13th International Bediuzzaman Symposium di Istanbul Turki

Rektor UNIDA Gontor Terima Undangan Khusus dalam 13th International Bediuzzaman Symposium di Istanbul Turki

0
UNIDA Gontor Ikuti Gebyar Brawijaya Qur’ani Nasional XI 2026

UNIDA Gontor Ikuti Gebyar Brawijaya Qur’ani Nasional XI 2026

0
SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

0
Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

0
Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

Awali 100 Tahun Kedua, Teacher Music Festival 2026 Sukses Digelar di New BPPM Gontor

12 October 2026
Silaturahmi dan Perkuat Jaringan, PP IKPM Gontor Hadiri IIEF 2026

Silaturahmi dan Perkuat Jaringan, PP IKPM Gontor Hadiri IIEF 2026

12 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di PP Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

12 October 2026
SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

SPL di Masjid Jogokariyan, Mahasiswa IQT UNIDA Gontor Pelajari Manajemen Masjid

12 October 2026
IKPM Gontor Kudus Gelar Tasyakuran 100 Tahun Gontor

IKPM Gontor Kudus Gelar Tasyakuran 100 Tahun Gontor

12 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
â–²
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result