pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 12 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Inpirasi Dakwah

Azhariyat Indonesia Hadirkan Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI Ulik Kasus Nikah Siri Secara Hukum Negara

Edithya Miranti by Edithya Miranti
21 February 2026
in Dakwah
0
Azhariyat Indonesia Hadirkan Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI Ulik Kasus Nikah Siri Secara Hukum Negara

Depok, Gontornews — Azhariyat Indonesia dalam momentum Ramadhan ini menggelar acara Azhariyat in Ramadhan yang kali ini mengangkat tajuk menarik “Kontroversi Nikah Siri: di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial”. Mengundang beberapa narasumber terbaik, seperti Siti Suryani Lc MA, Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Aceh, dan H Adi Irfan Jauhari MA, Hakim Yustisial Kamar Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.ย 

Dalam pemaparannya, H Adi Irfan Jauhari MAย menjelaskan bahwa perkawinan itu harus dicatatkan di buku nikah, jika tidak bagi praktisi hukum, maka dinilai tidak sah. Ia pun lantas menjelaskan secara gamblang tentang sahnya perkawinan menurut tinjauan norma hukum.

Perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang 1/1978 ttg Perkawinan. Dua perspektif yang ada: Pertama dua ayat dalam pasal 2 tersebut satu kesatuan, sehingga perkawinan yang tidak tercatat, merupakan perkawinan yang tidak sah. Kedua, ayat 1 lepas dari ayat 2 Pasal 2 UU 1/1978 tersebut, sehingga nikah yang tidak tercatat, namun memenuhi ketentuan agama adalah nikah yang sah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perwakinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.

BACA JUGA

Shafar Keadilan

Menjaga Semangat Qurban dan Ketaatan Setelah Hari Raya

Idul Adha: Membuktikan Cinta kepada Allah Melalui Ketaatan, Pengorbanan, dan Ketakwaan

Haflah Silaturahmi Idul Fitri, DDII Tegaskan Komitmen Bangun Indonesia Adil Makmur 2045

Perkaya Wawasan Alumni, Azhariyat in Ramadhan Bahas Thermal Weapon di Gaza

Pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Jawaban atas problematika legal meaning ini dapat dibaca pada penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang asas atau prinsip-prinsip perkawinan yang dijelaskan sebagai berikut; “Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawainan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.”

Ia juga menguraikan sanksi dan pemidanaan kejahatan perkawinan terutama untuk pelaku nikah siri. Namun, sejatinya tidak serta merta pelaku nikah siri akan dipidana. Karena seseorang baru bisa dipidana jika terjadi tindak kejahatan dan niat untuk berbuat jahat.

“Nikah siri atau nikah tidak tercatat itu memang bisa dipidana, cuma kembali ke dua hal tadi, apakah ada unsur kejahatan di dalamnya, seperti menyembunyikan identitas, misal karena suami sudah beristri dan ingin berpoligami atau sebab lainnya,” ulas Adi Irfan.

Secara sederhana, nikah siri itu perkawinan yang mana istri dan anak tidak akan mendapatkan hak-haknya, seperti jika ada kekerasan atau hal merugikan lainnya karena tidak terjadi pencatatan perkawinan. Dalam perpektif perdata ia tidak sah, tapi statusnya bisa menjadi sah di hadapan negara dengan cara pengesahan perkawinan. [Edithya Miranti]

Tags: azhariyat IndonesiaH Adi Irfan Jauhari MAHakim Yustisial Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesianikah sirisahnya perkawinan menurut tinjauan norma hukum
Share16Tweet10Send
Previous Post

Azhariyat in Ramadhan Undang Pakar Bahas Kontroversi Nikah Siri di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial

Next Post

Dimensi Kesehatan Puasa: Analisis Pendidikan Holistik Ruhani dan Jasmani ย 

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
๐Ÿ“– Juli 2026 โ€“ Seabad Mendidik Bangsa
๐Ÿ“– Agustus 2026 โ€“ UNIDA Gontor Mendunia
๐Ÿ“– September 2026 โ€“ Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan Anda๐Ÿ›’ Segera pesan sebelum kehabisan!
๐Ÿ”— https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR ๐Ÿ“ฃPerkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 โ€“ Spesial 100 Tahun Gontor.โœ”๏ธ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
โœ”๏ธ Kontribusi Rp1.500.000.
โœ”๏ธ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.๐Ÿ“ https://tinyurl.com/iklan-magon๐Ÿ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.๐Ÿ“Œ Kontribusi seikhlasnya
๐Ÿ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
๐Ÿ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
โœ… Logo Usaha
โœ… Foto Produk
โœ… Deskripsi Singkat
โœ… Website/Sosial Media (jika ada)๐Ÿ“ฒ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg๐Ÿ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! โœจPerjalanan satu abad tidak datang dua kali.๐Ÿ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
๐Ÿ“š Pesan sekarang:
๐Ÿ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah๐ŸŒ www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah

ยฉ 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
โ–ฒ
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result