Depok, Gontornews — Azhariyat Indonesia pada Sabtu (21/2/2026) menggelar kajian Islami bertajuk Kontroversi Nikah Siri di Tengah Pusaran Hukum Fiqh dan Realitas Sosial. Tema ini diangkat karena masih banyaknya fenomena nikah siri di tengah masyarakat yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan besar, baik terkait sah tidaknya pernikahan tersebut menurut agama dan beragam konsekuensi besar yang perlu diperhatikan para pelaku nikah siri dalam bernegara dan bermasyarakat.
Nikah Siri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, serta tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini dianggap sah secara agama Islam (jika memenuhi syarat dan rukun nikah Islam, seperti wali, saksi, ijab kabul). Namun seringnya dilakukan secara diam-diam atau tanpa pencatatan resmi dan tidak tercatat oleh negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum formal dan pasangan tidak mendapatkan buku nikah resmi.
Acara yang digelar ba’da Shubuh itu mengundang sejumlah narasumber di antaranya Siti Suryani Lc MA, Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Langsa, Aceh. Dalam pemaparannya, Siti Suryani telah terlebih dulu menjelaskan beberapa hal tentang hukum, dan syarat nikah dalam Islam.
“Hukum asal pernikahan ini asalnya sunnah (mustahab), namun dapat berubah hukumnya sesuai kondisi seseorang yang akan melangsungkan pernikahan,” terangnya kepada Gontornews.com.
Siti Suryani menambahkan bahwa nikah siri sering dimulai dengan niat menghindari dosa atau mempermudah. Namun dalam banyak kasus sering memunculkan berbagai permasalahan utamanya bagi wanita dan anak karena tidak punya bukti hukum sebagai istri, tidak punya perlindungan hukum. “Dan yang paling merepotkan ialah ketika suami pergi meninggalkannya,” tekannya. Hal itu tentu akan menyulitkan si istri karena ia tidak akan terlepas dari ikatan janji suci itu, kecuali ada kata talak (cerai) atau suami meninggal dunia (cerai mati).
Kesimpulannya, nikah siri meski sah secara hukum fiqih, namun berpeluang menimbulkan hal-hal yang menimbulkan masalah (dharar) bagi perempuan dan anaknya. Dalam kaidah fiqih dharar merupakan hal yang harus dihilangkan. [Edithya Miranti]


















