Jakarta, Gontornews – Hingga akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I hari ini, Jumat (5/5), masih ada sisa kuota sebanyak 14.129 orang.
Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag, Noer Aliya Fitra, mengatakan, menurut Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M menyebutkan, jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji sebagai pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga.
Keempat, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.
Kelima, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan.
“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” terang Nafit, sapaan akrab Noer Aliya Fitra, sebagaimana dikutip kemenag.go.id. [Rusdiono Mukri]























