pesanan-majalah-edisi-khusus
36 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 16 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Tadabbur Tafsir

Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Oleh Prof Dr H Sofyan Sauri MPd, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
16 August 2026
in Tafsir
0
Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Foto: Polres Pangandaran

Landasan Teologis

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS An-Nahl: 90)

Interpretasi Para Mufasir

BACA JUGA

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Menjaga Kesucian Hati dari Rasa Iri terhadap Nikmat Orang Lain

Tetap Jujur Meski Berhadapan dengan Kepentingan

Menjadi Pribadi yang Menenangkan, Bukan Meresahkan

Tafsir As-Sa’di menyebutkan, keadilan yang Allah perintahkan mencakup keadilan dalam memenuhi hak-Nya dan hak para hamba-Nya. Keadilan yang dimaksudkan di sini adalah segala sesuatu yang Allah wajibkan kepada mereka melalui Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, serta apa yang Allah perintahkan agar mereka jalankan.

Keadilan hukumnya wajib, sedangkan ihsan merupakan keutamaan yang dianjurkan. Ihsan dapat diwujudkan dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui harta, tenaga, ilmu, dan berbagai bentuk kemanfaatan lainnya. Bahkan, ihsan juga mencakup berbuat baik kepada hewan, baik hewan yang boleh dimakan maupun yang lainnya.

Tafsir Al-Baghawi menyebutkan, ayat ini sangat komprehensif karena menghimpun prinsip-prinsip utama akhlak dan kehidupan seorang Muslim.

  1. Al-‘adl → menegakkan tauhid, hak, dan bersikap adil.
  2. Al-ihsan → menunaikan kewajiban, beribadah dengan ikhlas, berbuat baik, dan memaafkan.
  3. Ita’ dzil-qurba → menjaga silaturahmi dan hak keluarga.
  4. Al-fahsyā’ → menjauhi dosa dan perbuatan keji.
  5. Al-munkar → menjauhi segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan sunnah.
  6. Al-baghyu → menjauhi kesombongan, kezaliman, dan tindakan melampaui batas.
  7. Tadzakkur → menerima nasihat Allah, memahaminya, lalu mengamalkannya dalam kehidupan.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna adil dan ihsan. Ibnu Abbas berkata: ”Adil adalah mengucapkan ‘la ilaha illallah’ (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah), sedangkan ihsan adalah menunaikan kewajiban-kewajiban.”

Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Adil di sini adalah kesesuaian antara keadaan batin dan keadaan lahir. Sedangkan ihsan adalah keadaan batin seseorang yang lebih baik daripada keadaan lahiriahnya.”

Ali bin Abi Thalib berkata: “Adil adalah bersikap objektif dan memberikan hak secara seimbang, sedangkan ihsan adalah memberikan kebaikan atau kelebihan.”

Ibnu ‘Athiyyah berkata: “Adil adalah segala sesuatu yang diwajibkan, baik berupa akidah maupun syariat, seperti menunaikan amanah, meninggalkan kezaliman, dll.

Tafsir At-Thabari menyebutkan, tujuan dari perintah dan larangan Allah dalam ayat ini agar manusia mengingat, sadar, menerima nasihat, kemudian menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Uyainah menjelaskan makna ayat ini: “Makna adil dalam ayat ini adalah adanya kesesuaian antara keadaan batin dan keadaan lahir pada setiap orang yang melakukan suatu amal karena Allah.”

Adapun ihsan adalah: “Keadaan batinnya lebih baik daripada keadaan lahiriahnya.”

Sedangkan perbuatan keji dan kemungkaran adalah: “Keadaan lahiriahnya lebih baik daripada keadaan batinnya.”

Penjelasan ini memberikan perhatian besar terhadap keikhlasan dan kesucian hati.

Inti Reflektif

Keadilan dalam penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi terciptanya keamanan, ketertiban, dan harmoni kehidupan.

Surah An-Nahl ayat 90 mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, disertai sikap ihsan dan kepedulian sosial.

Ketika hukum berlaku secara adil tanpa diskriminasi, kepercayaan masyarakat tumbuh, hak setiap orang terlindungi, dan kehidupan bersama menjadi lebih aman serta harmonis.

Nilai-nilai Pedagogis

Surat An-Nahl ayat 90 mengandung sejumlah nilai pendidikan (pedagogis) bagi manusia, khususnya umat Islam. Pertama, Nilai Pendidikan Keadilan (al-‘adl). Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan bukan sekadar norma sosial, tetapi merupakan perintah Allah. Karena itu, pendidikan keadilan harus menanamkan kesadaran bahwa berlaku adil merupakan bagian dari ketakwaan.

Keadilan dapat diwujudkan melalui guru dan orang tua memperlakukan peserta didik secara adil, tidak membeda-bedakan peserta didik, memberikan kesempatan belajar yang sama, menghargai hak peserta didik dan mengajarkan sikap objektif dalam mengambil keputusan. Anak yang tumbuh dengan keadilan akan menjaga amanah dan menegakkan kebenaran.

Kedua, Nilai Pendidikan Ihsan. Dalam ayat ini, nilai pendidikan ihsan sangat penting karena Allah menyandingkan ihsan dengan ‘adlu (keadilan), sehingga pendidikan Islam tidak hanya membentuk manusia yang mampu memenuhi hak secara adil, tetapi juga manusia yang gemar memberikan kebaikan secara optimal.

Dengan demikian, orang tua dan guru harus mengajarkan ihsan dan membentuk peserta didik agar memiliki kesadaran untuk selalu berbuat baik, memberikan manfaat, dan melakukan sesuatu dengan kualitas terbaik. Anak yang tertanam nilai ihsan akan menjadi anak yang penyayang, menghargai orang lain dan senang berbuat kebaikan.

Ketiga, Pendidikan Kepedulian terhadap Keluarga dan Lingkungan Sosial. Ayat ini memberikan dasar bagi pendidikan sosial. Manusia tidak boleh menjadi pribadi yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Pendidikan harus menumbuhkan kepedulian terhadap keluarga, tetangga, teman, dan masyarakat.

Guru dan orang tua harus membiasakan peserta didik untuk senang membantu keluarga, berbagi dengan teman, peduli terhadap orang yang mengalami kesulitan, mengembangkan kegiatan sosial, mengajarkan empati dan gotong royong. Anak yang peduli akan menjadi manusia yang shalih secara individual sekaligus bermanfaat secara sosial.

Keempat, Pendidikan Pengendalian Diri. Ayat ini tidak hanya memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat ihsan, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi pendidikan pengendalian diri. Hal ini terlihat dari larangan Allah terhadap al-fahsyā’, al-munkar, dan al-baghyu.

Pengendalian diri adalah kemampuan seseorang untuk mengatur pikiran, perasaan, keinginan, ucapan, dan tindakan agar tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan Allah.

Guru dan orang tua harus mengajarkan peserta didik untuk memiliki kontrol terhadap dorongan dan perilakunya, karena tidak semua keinginan harus diikuti dan dipenuhi.

Landasan Teoretis

Penegakan hukum yang adil dalam Islam merupakan kewajiban mutlak untuk melindungi hak-hak dasar manusia, menciptakan ketertiban sosial, serta merajut keharmonisan hidup bermasyarakat tanpa diskriminasi.

Prinsip utama penegakan hukum dalam Islam:

  1. Persamaan di hadapan hukum (Al-Musawah): Tidak ada pengecualian hukum bagi siapa pun, baik pejabat tinggi maupun rakyat biasa.
  2. Keadilan tanpa pandang bulu.
  3. Orientasi kemaslahatan (Maqashid Syariah): Hukum Islam bertujuan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Praduga tak bersalah dan pembuktian: Islam melarang vonis tanpa bukti yang sah dan pengakuan yang jujur.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS An-Nisa’: 135)

Keadilan melahirkan kepercayaan; kepercayaan melahirkan ketertiban; ketertiban melahirkan keamanan. Keadilan tidak boleh berubah hanya karena kita menyukai atau membenci seseorang.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Ma’idah: 8)

Menegakkan Hukum yang Adil

Bagaimana cara menegakkan hukum yang adil untuk mewujudkan keamanan dan harmoni? Pertama, menetapkan aturan yang jelas tidak bertentangan dengan syariat. Kewajiban pertama taat kepada hukum Allah dan sunnah Rasul, kemudian diikuti dengan ketaatan kepada pemimpin atau aturan buatan yang sah selama membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Allah SWT berfirman:

…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS Ibrahim: 7)

Kedua, menempatkan orang yang amanah. Memilih orang yang amanah sangatlah penting, karena orang yang amanah akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa’: 58)

Ketiga, memeriksa fakta secara objektif sebelum mengambil keputusan. Ayat ini menegaskan bahwa apa yang kita lihat atau dengar tidak boleh langsung disimpulkan atau disebarkan tanpa pengetahuan dan bukti yang valid, karena setiap indra akan dimintai pertanggungjawaban.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS Al-Isra’: 36)

Keempat, mendengarkan semua pihak. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ.

“Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan meneguhkan lidahmu. Maka apabila dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara sebelum mendengarkan pihak yang satu sebagaimana engkau telah mendengarkan pihak yang lain. Sebab, itulah yang lebih memungkinkan engkau memperoleh kejelasan dalam menetapkan hukum.” (HR Abu Dawud)

Kelima, menghindari konflik kepentingan. Kita harus menempatkan sikap jujur dan adil di tengah potensi benturan kepentingan sebagai jalan yang paling dekat dengan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT dan berpegang teguhlah pada tali agama Allah.

Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ

“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai.” (QS Ali ‘Imran: 103)

Keenam, memberikan sanksi secara proporsional. Tujuan sanksi yaitu menjaga ketertiban, memberikan keadilan kepada korban, mencegah pengulangan, mendidik pelaku, dan melindungi masyarakat.

Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian.” (QS An-Nur: 2)

Kisah Teladan

Dalam kitab Sirah Nabawiyyah dikisahkan bahwa Rasulullah SAW merupakan orang yang berlaku adil kepada semuanya; kepada dirinya, keluarganya, sahabatnya, dan umat Islam sendiri. Siapa pun itu jika berbuat salah maka harus dihukum, termasuk anaknya sendiri. Hal ini ditegaskan Rasulullah dalam sebuah hadis: “Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, aku pasti memotong tangannya.”

Bahkan, Rasulullah juga berbuat adil kepada kafir Quraisy Mekkah, mereka yang selama ini memusuhi diri, dakwah, dan umatnya. Terkait hal ini, ada beberapa kisah. Di antaranya kisah sikap adil Rasulullah kepada para tawanan perang Badar.

Dikisahkan, suatu malam setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW tidak bisa tidur. Beliau gelisah dan prihatin dengan keadaan pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib, yang menjadi tawanan perang Badar. Rasulullah tahu, pamannya itu sebetulnya orang baik. Meski tidak mau masuk Islam, Abbas tidak pernah memusuhi Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Keikutsertaannya dalam perang Badar dari pihak Quraisy hanya sebatas memberikan perlindungan kepada kaumnya, bukan karena kebenciannya kepada Islam.

Rasulullah yang tidak kunjung tidur itu menarik perhatian sahabatnya. Kemudian beliau ditanya apa sebetulnya yang membuat dirinya tidak bisa memejamkan mata. Kata Rasulullah, dirinya tidak bisa tidur karena sepanjang malam itu mendengar jeritan Abbas bin Abdul Muthalib. Memang, pada malam itu Abbas dan para tawanan perang Badar lainnya diikat dengan ikatan yang begitu kuat sehingga membuat mereka kesakitan.

Mengetahui hal itu, sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tersebut langsung menghampiri Abbas dan melonggarkan ikatannya. Ketika kembali kepada Rasulullah, dia ditanya mengapa suara jeritan Abbas bin Abdul Muthalib sudah tidak terdengar lagi. Sahabat tersebut menjawab bahwa tali ikatan Abbas sudah dilonggarkan sehingga dia tidak kesakitan lagi.

Rasulullah merasa lega setelah pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib, tidak menjerit kesakitan lagi. Namun demikian, Rasulullah kemudian memerintahkan sahabatnya itu untuk melakukan hal yang sama kepada semua tawanan perang, yaitu mengendurkan tali pengikatnya. Rasulullah ingin tawanan lainnya juga mendapatkan ‘keringanan’ itu, bukan hanya pamannya saja.

Begitulah Rasulullah. Beliau tetap berlaku adil meskipun itu terhadap musuhnya sekali pun. Beliau tidak ingin sahabatnya memberikan ‘keringanan’ kepada pamannya saja, namun juga kepada seluruh tawanan perang Badar. Karena keadilan Rasulullah meliputi semuanya. Tidak hanya didasarkan kepada hubungan darah. Maka tidak jarang, sikap dan perlakuan baik Rasulullah terhadap para tawanan menyebabkan mereka akhirnya memeluk Islam.

Abbas merupakan saudara bungsu ayah Rasulullah, Sayyidina Abdullah bin Abdul Muthalib. Dia salah satu orang yang sangat disayangi dan akrab dengan Rasulullah. Maka Rasulullah sangat senang sekali ketika Abbas menyatakan diri masuk Islam.

Demikian keadilan Rasulullah yang menyebabkan Islam maju dan diterima semua kalangan.

رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفٰتِحِيْنَ

“Wahai Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.” (QS Al-A’raf: 89)  []

Tags: AdilHarmonisPenegakan hukum
Share1Tweet1Send
Previous Post

Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

Next Post

Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

15 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Elite Intelektual dan Masa Depan Bangsa: Refleksi atas Taklimat Presiden

Adab Ilmu

25 January 2026
Dekan FUPI UIN Sunan Kalijaga Sampaikan Pentingnya Kesadaran Membersamai Teknologi di Universitas Fatoni Thailand

Dekan FUPI UIN Sunan Kalijaga Sampaikan Pentingnya Kesadaran Membersamai Teknologi di Universitas Fatoni Thailand

31 January 2026
Euforia Apel Tahunan Darel Azhar Rangkasbitung Sukses Tarik Antusiasme Ribuan Peserta

Euforia Apel Tahunan Darel Azhar Rangkasbitung Sukses Tarik Antusiasme Ribuan Peserta

15 August 2026
Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

0
Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

0
Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

0
Ujian Tulis Persiapan Calon Pelajar di Gontor Putri Kampus 2 Resmi Dibuka

Ujian Tulis Persiapan Calon Pelajar di Gontor Putri Kampus 2 Resmi Dibuka

0
Pelantikan IKPM Gontor Wonosobo, Kuatkan Khidmah Alumni

Pelantikan IKPM Gontor Wonosobo, Kuatkan Khidmah Alumni

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Lima Agenda Konkret Bogor Kota Pelajar 2034

16 August 2026
Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

16 August 2026
Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

Gontor Raih Penghargaan ‘Pesantren Teladan Pajak’ dari DJP Jawa Timur

16 August 2026
Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

Penegakan Hukum yang Adil: Wujudkan Keamanan dan Harmoni

16 August 2026
Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

Ribuan Santri Gontor Putri Kampus 3 Ikuti Ujian Tulis Awal Tahun

15 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
📖 Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
📖 Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
📖 September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan Anda🛒 Segera pesan sebelum kehabisan!
🔗 https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.📌 Kontribusi seikhlasnya
📌 Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
📌 Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
✅ Logo Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Sosial Media (jika ada)📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result