Solo, Gontornews — Sejak dipindahkan ke LP Gunung Sindur, putra Abubakar Ba’asyir yaitu Ustadz Abdurrahim Ba’asyir mengaku bahwa ayahnya telah diperlakukan berlebihan. Ayahnya ditaruh paling jauh di Blok D. Untuk menuju ke lokasi itu harus melewati pagar berlapis-lapis yang masing-masing pintu berjalak 5 meter dengan penjagaan ketat.
“Lokasinya sangat sepi, sehingga kalau ada apa-apa sulit. Teriak-teriak juga tidak ada yang mendengar,” terangnya.
Pengamanan seperti itu sangat menyulitkan ayahnya yang sering sakit-sakitan. Kondisi itu diperparah dengan penjagaan yang ketat terhadap keluarga yang akan menjenguk. Menuruntnya, saat menjenguk, keluarga tidak bisa ketemu langsung.
“Ketemunya hanya di ruang akuarium yang ditutup kaca. Bicaranya hanya melalui telepon,” terangnya.
Untuk memanggil dokter, lanjutnya, biasanya Ust Abu harus teriak-teriak sambil memukul besi supaya terdengar. Apalagi, sebelumnya pihak lapas pernah melarang Ust Abu melaksanakan shalat. Namun pihak keluarga memprotes dan mengancam akan menuntutnya di pengadilan karena melanggar HAM.
Negeri ini, lanjutnya, harus dipimpin seorang pemimpin sejati, bukan pemimpin yang menjadi budak asing, yang didikte asing untuk mendholimi rakyatnya sendiri.
“Sehingga negeri ini kondisinya tidak kondusif, rakyatnya saling curiga dan membenci karena diprovokasi oleh asing yang mengadudomba melalui pejabat yang memegang kekuasaan di negeri ini,” terangnya.
Ia sendiri melihat secara langsung bagaimana praktik permainan hokum di Indonesia. Kalau selama ini orang membaca di media atau keluhan orang lain, dalam kasus Abubakar Ba’asyir ia melihat di depan mata hukum di Indonesia tidak adil.
“Hukum kita non besar. Tidak ada hukum di negeri ini, yang ada para penguasa dengan kekuasaan dan pengaruhnya. Seolah-olah kita hidup di tengah rimba siapa yang kuat dia yang berkuasa,” terangnya.
Ia tetap berharap negeri ini menjadi negeri yang membawa kemakmuran baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Hukum betul-betul dilaksanakn yang seadil-adilnya dan ditata dengan sebaik-baiknya sehingga akan terlihat indahnya hidup yang diridhoi Allah SWT dengan hukum syariah.
Sebelumnya, pihak pengacara Abubakar Ba’asyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas tuduhan yang penuh rekayasa itu. Pada PK pertama, pengadilan memutuskan masa tahanan dari 15 tahun menjadi 9 tahun. Tak terima, jaksa mengajukan kasasi yang dikabulkan pengadulan sehingga hukuman untuk Abubakar Ba’asyir tetap 15 tahun.
Pihak keluarga pun kembali mengajukan PK kedua, dengan menghadirkan para saksi dan mengungkap persidangan yang penuh rekayasa. Namun PK kedua ini ditolak dan tetap memutuskan hukuman 15 tahun penjara untuk Abubakar Ba’asyir.
Putusan ini menurutnya sudah keluar tanggal 27 Juli lalu, dan tersebar di media masa tapi tidak ada pemberitahuan ke pihaknya.
“Mereka ini mafia lagi yang bermain. Saya berani bersaksi atas nama Allah, bahwa para saksi ini dibawah tekanan. Orang-orang Islamfobia takut nanti beliau bebas menyadarkan umat mereka menjadi susah,” terangnya. [Ahmad Muhajir/DJ]























