Bantul, Gontornews – Muktamar Nasyiatul Aisyiah (NA), organisasi otonom Muhammadiyah, memilih Dyah Puspitarini sebagai Ketua umum PP NA periode 2016-2020 menggantikan Norma Sari.
Terpilihnya Dyah sebagai ketuma PP NA berdasarkan hasil keputusan rapat formatur melalui sistem e-voting. Formatur yang dimaksud berisi 9 nama yaitu: Norma Sari, Khotimun Sutanti, Ariyati Dina, Dyah Puspitarini, Rifaatul Mahmudah, Ulfa Mawardi, Alfia Nuriska, Fatma Wulandari dan Elyusro Muallimin.
Dalam sembutan pertamanya sebagai ketum PP NA, wanita kelahiran Gunung Kidul, 19 Januari 1984 tersebut menekankan perlunya sinergi organisasi otonom Muhammadiyah untuk memajukan NA.
“Dalam menjalankan kepengurusan NA, kami sangat membutuhkan sinergitas antar ortom-ortom di Muhammadiyah dan juga seluruh stakeholder terkait agar gerakan perempuan berkemajuan dalam mewujudkan kemandirian bangsa dapat menjadi nyata,” kata Diyah Puspitarini sebagaimana dilansir laman muhammadiyah.or.id
Selain tugas organisasi dan prinsip berdakwah amar ma’ruf nahi munkar, Dyah juga mengajak kader-kader NA untuk terus maju secara spiritual.
“Yang menjadi utama untuk maju bukan hanya dilihat dari intelektualitas, melainkan juga spiritualitas,” ungkapnya.
“Karena pekerjaan yang kita lakukan dalam hal ini yaitu berdakwah, maka prinsip amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh terlupakan dan juga dalam hal mendidik bangsa,” tambahnya.
Selain memilih ketua PP NA periode 2016-2020, muktamar yang diadakan di aula Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 25-28 Agustus 2016 tersebut juga memutuskan beberapa peryantaan sikap dan rekomendasi.
Dalam pernyataan sikap dan rekomendasi muktamar NA yang dibacakan oleh Kharisatun, Ketua bidang kader pimpinan daerah NA Kebumen, mendesak KPI agar menghentikan tayangan televisi yang tidak mendidik seperti reality show dan tayangan-tayangan berlebihan dan tidak berkualitas.
“Selain sinetron-sinetron yang mengajarkan kekerasan dan pergaulan bebas dan iklan-iklan yang mengeksploitasi perempuan,” ucap Kharisatun.
Selain mendesak KPI, PP NA juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual serta pengawasan terhadap PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Mohamad Deny Irawan/DJ]























