Dalam konteks Indonesia, semua gagasan, ide-ide tidak akan mendapatkan penguatan dan bisa dilaksanakan tanpa melalui proses politik. Namun sayang, untuk meraih kekuatan politik, dalam praktik demokrasi di Tanah Air membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Mahalnya biaya politik inilah yang menyebabkan para calon kontestan merapat kepada pemilik modal.
Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten atau 171 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan Pilkada tahun 2017 yang hanya diikuti 101 daerah: 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Banyak cara dilakukan berbagai pihak untuk menghadapi proses demokrasi di Indonesia. Tak menutup kemungkinan menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi Pilkada ini. Seperti praktik politik transaksional dan money politics. Tak pelak biaya politik pun menjadi sangat mahal di negeri ini.
Dalam sambutan di acara silaturahmi Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Tangerang, Ahad (21/1), Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyinggung soal politik transaksional ini. “Mau jadi bupati (pakai) uang, mau DPR uang, gubernur uang,” ungkapnya.
Zulkifli berpendapat, demokrasi yang terjadi saat ini adalah demokrasi uang. “Semua uang, demokrasinya demokrasi uang. Valuenya karena uang. Nanti setelah jadi (pejabat), rakyat tidak diurusi… Ada tanah dikasih bos, ada proyek dikasih, bos tambah jauh (kekayaannya),” paparnya.
Sementara itu menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin, istilah politik transaksional sejatinya bersifat netral. Bisa bersifat positif bisa bersifat negatif. Dalam artian tergantung transaksi apa yang dilakukan rakyat dengan calon pemimpinnya.
Meski begitu, kata Din, politik transaksional yang terjadi belakangan ini adalah istilah lain dari politik uang, yang bersifat politik dagang. Seseorang yang ingin terjun ke dunia politik harus memiliki modal besar. Politik transaksional inilah yang menyebabkan terjadinya lingkaran setan. Ketika aktor politik memenangkan pemilihan, maka mereka mengharapkan uang (modal)-nya kembali.
“Ini akan membawa keburukan, membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktik buruk lainnya,” jelas Din saat memberikan Ceramah Umum pada Munas Tarjih ke-30 di Universitas Muhammadiyah Makassar, Rabu (24/1).
Karena politik transaksional pula, aktor politik seolah diwajibkan memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya sebagai timbal balik. Inilah yang kemudian mengurangi kualitas tanggung jawab anggota legislatif maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional.
Mahar politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan praktik mahar politik yang kerap terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia. Menurut ICW, praktik mahar politik acapkali dikamuflase dalam berbagai macam pengeluaran, dan calon kepala daerah yang justru mengeluarkan biaya, bukan partai. Termasuk biaya saksi saat hari pencoblosan dan biaya kampanye dalam Pilkada.
Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina, menjelaskan, biaya saksi merupakan kamuflase. Karena praktiknya, kandidat mencari dan membiayai saksi. Parpol hanya memperhalus bahasanya sebagai sumbangan parpol, biaya saksi, biaya organisasi parpol. “Ini esensinya mahar politik,” ucapnya seperti dilansir news.detik.com.
Menurutnya, hal yang aneh jika partai politik meminta mahar untuk kampanye, biaya saksi, dan biaya sengketa. “Ini istilah mereka saja kepada public. Ini tidak sesuai undang-undang,” katanya di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan.
Almas berpendapat, yang menjadi korban terbesar dari mahar politik adalah kader parpol. Walaupun sudah berdarah-darah membela parpol, kader justru dinomorduakan. Berbeda ketika ada seseorang yang membawa tas atau koper. “Parpol yang pragmatis akan menerima uang itu. Makanya, ada partai pecah, jangan-jangan karena itu,” ungkapnya menduga.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menambahkan, dana untuk parpol sudah diatur oleh undang-undang dan ada batasannya. Begitupun dengan pengeluaran parpol. Pengeluaran parpol harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan.
“Dari pasangan calon, kalau ini digunakan untuk biaya kampanye dan biaya saksi, harus dilaporkan di awal. Tapi mereka tidak melakukan itu. Padahal dalam Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada disebutkan, setiap penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, jika mahar politik diasumsikan sebagai biaya saksi, biaya kampanye, dan biaya pemenangan, tentu harus dilaporkan. Tapi hak ini tidak dilaporkan sehingga menjadi masalah. Karena itu menurutnya, isu mahar politik yang belakangan mencuat harus ditindaklanjuti. “Ini tidak bisa dibiarkan. Rezim penindakan pelanggaran Pilkada ada di rezim pidana pemilu. Ada di Pasal 187b UU Nomor 10 Tahun 2016. Ini kelanjutan pemberian pidana,” jelasnya.
Sementara itu Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, Prof Din Syamsuddin, mengatakan, politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang dalam sudut pandang Islam masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku itu sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, kata Din, hal penting dalam mencegah politik transaksional ini adalah menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, bahwa praktik itu terlarang dalam agama. “Jika politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, laknat Allah SWT akan menerpa perangkat kehidupan di negeri ini,” tegasnya seperti dilansir muhammadiyah.or.id.
Sedangkan Zulkifli Hasan mengingatkan kembali soal ajaran Bung Hatta yang mengatakan bahwa para pemimpin yang ada harus ingat dan sadar pada kehendak rakyat. Jangan sampai rakyat disalahgunakan.
Dia menyerukan kepada kaum muda yang berperan sebagai penerus bangsa, agar menyiapkan diri untuk turut serta membangun negeri. “Walaupun demokrasi Pancasila praktiknya liberalis. Anak-anakku tidak ada pilihan lain. Siapkan diri kalian sebaik- baiknya,” pesannya kepada para hadirin. []




















