Dr Ahmad Maulidizen MShEc
Gontornews — Penilaian terhadap kriteria proyek dan muḍārib dapat efektif sebagai langkah penyelesaian isu pembiayaan muḍārabah di perbankan syariah Indonesia. Pembiayaan muḍārabah sendiri dipastikan bisa menjadi alternatif umat untuk tidak bertransaksi ribawi.
Islam merupakan panduan hidup manusia. Hukum Islam memiliki moral ekonomi Islam yang dikenal dengan “Golden Five”, yaitu keadilan, kebebasan, persamaan, penyertaan, dan bertanggung jawab.
“Falsafah pelaksanaan pembiayaan bank syariah harus memenuhi aspek syariah dan aspek ekonomi,” terang Dr Ahmad Maulidizen MShEc, dalam disertasinya. Salah satu bentuk pembiayaan bank syariah adalah muḍārabah.
Muḍārabah yaitu akad pembagian keuntungan dan kerugian antara bank Syariah dan muḍārib. “Akad muḍārabah memerlukan sikap saling transparan antara kedua belah pihak dalam aspek keuntungan dan kerugian proyek yang dijalankan,” ujar ayah dari Avicenna Zuyyina Zen itu.
Karenanya, diperlukan penilaian terhadap proyek dan muḍārib,sebagai langkah penyelesaian isu pembiayaan muḍārabah di perbankan Syariah Indonesia. Hasil dari penelitian ini, lanjutnya, adalah pihak bank pernah mendapatkan pihak muḍārib melakukan moral hazard dalam menjalankan akad. Sehingga menyebabkan pihak yang berakad tidak saling mempercayai.
Oleh karena itu, terdapat 4 kriteria proyek yang perlu diperhatikan oleh pihak bank. Variabel Variabel yang berkumpul pada faktor pertama yaitu profil proyek. Profil proyek adalah umur proyek, tempoh kontrak, dan cash flow proyek.
Faktor kedua, jaminan pembayaran, yaitu jaminan atas proyek, besaran keuntungan proyek, kepastian keuntungan proyek, dan tahap kelancaran proyek. Faktor ketiga, manajemen proyek. Maksudnya adalah sistem laporan keuangan, risiko proyek rendah, dan syarat kontrak.
Dan variabel yang berkumpul pada faktor keempat diberi nama prospek proyek. Artinya kesinambungan proyek, proyek mempunyai prospek yang baik dan biaya pengawasan rendah.
Dewan Pengawas Syariah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Koperasi Syariah Komunitas 3 Pekanbaru ini menuturkan, “Analisis faktor pada prinsipnya mereduksi jumlah item menjadi lebih sedikit agar lebih mudah dianalisis.” Item-item yang mempersamakan secara statistik, sambungnya, digabungkan menjadi satu.
Kemampuan setiap faktor dalam menjelaskan variabel secara keseluruhan dapat dilihat dari total variance explained diketahui sebesar 60.45% total keberagaman dalam variabel. Dengan kata lain, empat faktor tersebut mampu menjelaskan 60.45% maklumat yang terdapat dalam item variabel kriteria projek.
“Maka, dapat diketahui bahwa kriteria proyek yang perlu dipertimbangkan oleh bank Syariah dalam menyediakan pembiayaan muḍārabah yaitu profil proyek, jaminan pembayaran, pengurusan proyek, dan prospek proyek,” jelas pria yang berhasil meraih gelar doctor di usia 30 tahun itu.
Selanjutnya yaitu kriteria muḍārib yang perlu diperhatikan oleh pihak bank. Faktor pertama yakni kemampuan berdagang muḍārib. Maksudnya adalah memiliki kemampuan, memiliki komitmen bekerja, mampu mengambil peluang, kemampuan menjelaskan bahasa perdagangan, dan memiliki kemampuan memperbaiki risiko.
Faktor kedua yaitu, prestasi muḍārib. Prestasi muḍārib adalah kemampuan manajemen risiko, memiliki etika dalam berdagang, tingkat pencapaian muḍārib, dan memiliki latar belakang hubungan dengan bank.
Sedangkan faktor ketiga, jaminan muḍārib, adalah memiliki perdagangan sendiri, memiliki jaminan, dan memiliki kemashuran di pasar. Dan variabel yang berkumpul pada faktor keempat adalah latar belakang muḍārib, yakni kedudukan sosial, dan muḍārib keturunan pengusaha.
Alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor itu menyebutkan, “Kemampuan setiap faktor dalam mempengaruhi variabel secara keseluruhan dapat dilihat dari total variance explained diketahui sebesar 57.13%.” Sehingga dapat disimpulkan keempat faktor yang terbentuk mampu mempengaruhi 57.13% total berbagai variabel kriteria muḍārib.
Dengan demikian, empat faktor tersebut mampu mempengaruhi 57.13% informasi yang terdapat dalam item pada variabel kriteria muḍārib. Sehingga dapat diketahui kriteria muḍārib yang perlu pertimbangan oleh bank Syariah dalam menyediakan pembiayaan muḍārabah yaitu, kemampuan berdagang muḍārib, prestasi muḍārib, jaminan muḍārib, dan latar belakang muḍārib.
Berdasarkan Analysis of Variance (ANOVA) diketahui nilai Sig = 0.000 kurang dari taraf signifikansi 0.05. “Oleh karenaitu, dapat disimpulkan kriteria proyek dan muḍārib secara bersama-sama berpengaruh terhadap isu pembiayaan muḍārabah,” jawab direktur Yayasan Keluarga Qurani Indonesia itu.
Sedangkan hasil perhitungan uji-t diketahui kriteria proyek nilai Sig = 0.001 dan kriteria muḍārib Sig = 0.012. Kriteria proyek dan muḍārib mempunyai nilai signifikan kurang daripada taraf signifikan yaitu 0.05.
Maka disimpulkan bahwa kriteria proyek berpengaruh terhadap isu pembiayaan muḍārabah dan kriteria muḍārib berpengaruh terhadap isu pembiayaan muḍārabah. Dari analisis regrasi dapat diperoleh persamaan untuk membuat model persamaan pengaruh kriteria proyek dan kriteria muḍārib terhadap isu pembiayaan muḍārabah.
Putra dari pasangan Abdillah Fauzi dan Sunengsih, itu menjelaskan, “Persamaan Penganggaran yang diperoleh adalah sebagai berikut; IPM (Isu Pembiayaan Muḍārabah) = 131.437 – 0.714 KriPro (Kriteria Proyek) – 0.503 KriMuḍ (Kriteria Muḍārib).”
Penjelasan model persamaan di atas adalah jika kriteria proyek bertambah 1 satuan maka IPM akan berkurang sebesar 0.714 satuan dengan asumsi faktor lain tetap. Dan jika kriteria muḍārib bertambah 1 satuan maka IPM akan berkurang sebanyak 0.503 satuan dengan asumsi faktor lain tetap.
Berdasarkan persamaan di atas disimpulkan, “Semakin tinggi kriteria proyek dan muḍārib, maka isu pembiayaan muḍārabah akan semakin rendah,” tutur Dr Maulidizen. Ini bermakna, jika penilaian terhadap kriteria proyek dan muḍārib semakin ketat dan benar dilakukan, maka isu pembiayaan muḍārabah dapat dikurangkan dan diselesaikan.
Hal ini membuktikan bahwa penilaian terhadap kriteria proyek dan muḍārib dapat efektif sebagai langkah penyelesaian isu pembiayaan muḍārabah di perbankan syariah Indonesia.
“Dengan demikian, pembiayaan muḍārabah betul-betul dapat menjadi alternatif umat untuk tidak bertransaksi ribawi,” pungkasnya kepada Gontornews.com. [Edithya Miranti]
Biografi Singkat
Nama : Dr Ahmad Maulidizen, M Sh Ec
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 19 Oktober 1988
Istri : Aulia Istiana Hidayat
Alumni : PMDG tahun 2008
Pekerjaan : Dosen tetap Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia
Pendidikan :
S1, Ekonomi dan Keuangan Islam, UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, Indonesia, 2014
S2, Islamic Economics and Finance, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, 2016
S3, Islamic Economics and Finance, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, 2019
Penelitian :
University of Malaya, Penilaian Terhadap Kritera Projek dan Muḍārib Sebagai Langkah Penyelesaian Isu Pembiayaan Muḍārabah di Perbankan Syariah Indonesia, 2017- 2018.
University of Malaya, Penjadualan Semula Pembiayaan Mikro Murābaḥah di Bank Syariah Mandiri Indonesia, 2016.
UIN SUSKA, Analisis Pembiayaan Gadai Emas Syariah di Bank BRI Syariah Cabang Pekanbaru Menurut Fatwa DSN NO. 25 & 26/DSN-MUI/III/2002, 2014.






















