Jakarta, Gontornews — Kehadiran ideologi Iran telah menimbulkan ancaman besar. Bukan hanya kepada Islam dan kaum Muslimin. Tetapi juga sangat berpotensi mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia. Lantas, apa dan bagaimana bentuk ancaman terhadap NKRI tersebut?
Syi’ah telah mengalami evolusi dan transformasi semenjak berdirinya revolusi Iran tahun 1979. Dibalik segala trik yang mereka lakukan, merupakan usaha untuk membongkar dan membalik sejarah umat.
Semua itu, agar bisa menerima konsep mutlak yang tak tertawarkan sebagai sebuah keniscayaan. “Inilah ideology imamah yang mengiringi revolusi Iran selama ini, ”terang Prof Dr H Mohammad Baharun SH, MA.
Dalam perjalanannya, revolusi ini telah membawa Iran melakukan ekspansi ideology secara massif dan ofensif ke berbagai negara-negara Sunni, termasuk Indonesia. Kehadiran ideologi Syi’ah Iran dalam banyak kasus telah menimbulkan ancaman. Bukan hanya kepada Islam, tetapi juga mengancam keutuhan dan kedaulatan suatu negara.
Ekspansi ideologi Syi’ah Iran terkait pula dengan integrasi sekte Syi’ah yang dibangun oleh kubu Khomeini yang penuh dengan rekayasa. Sesungguhnya integrasi dan ekspansi tersebut terkait dengan masa penantian Imam Mahdi as menjelang perang akhir zaman (Armageddon).
Dengan sejumlah informasi dan data Dr Chair menyatakan sebagaimana dikutip suara-islam.com bahwa Syi’ah Iran benar-benar ancaman nyata terhadap NKRI. Selain tentunya terhadap akidah Islam. Syi’ah Iran adalah Rafidhah. Semua Syi’ah di Indonesia tunduk dan patuh kepada Iran.
“Syi’ah Rafidhah yakni sebuah faham yang lekat dengan upaya kriminalisasi terhadap para pembesar sahabat Rasul dan dua istri Nabi Muhammad SAW sendiri,” sambung Prof Baharun.
“Saya menilai masih banyak diantara kita yang tidak mengerti apa dan bagaimana sebenarnya ideologi Syi’ah?” tambah Dr Chair, pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1973 ini. Imamah memang merupakan pokok ajaran elementer bagi Syi’ah, terutama Syi’ah Imamiyyah.
Syi’ah Imamiyyah yang paling mendominasi saat ini adalah Itsna Asyariyah yang berpusat di Iran. Pasca revolusi Iran tahun 1979, Syi’ah telah mengalami suatu evolusi dan transformasi ideologi Imamah. Yakni dengan hadirnya kelembagaan Wilayat al-Faqih yang notabene produk pemikiran kaum Syi’ah Ushuli.
Syi’ah Ushuli inilah yang sangat progresif revolusioner. Menganggap semua pemerintahan di dunia ini tidak sah, kecuali atas keberlakuan Imamah. Secara jelas dan nyata hal ini dapat dilihat pada Konstitusi Iran. Tepatnya, Pasal 2 jo, Pasal 5 jo, Pasal 12 jo, Pasal 56 jo, dan Pasal 57.
Melalui kelembagaan Wilayat al-Faqih dengan Waly al-Faqih (Iran: Rahbar) semua orang di dunia ini harus tunduk dan patuh pada Rahbar. Karena posisi Rahbar adalah sebagai Wakil Imam Kedua Belas (Imam Mahdi as) selama masa ghaib.
Semua orang wajib mengangkat baiat kepada Imam Mahdi as yang dalam praktiknya diberikan kepada Rahbar. Karena ia sebagai penguasa sementara selama masa ghaibnya sang Imam.
Syi’ah Iran menginginkan keberadaan Rahbar selalu abadi. Artinya, boleh berganti orangnya namun tidak dapat dihapuskan jabatan Rahbar dalam kelembagaan Wilayat al-Faqih. Untuk kepentingan ini, maka Iran melarang adanya penghapusan Imamah dan Wilayat al-Faqih dalam konsitusinya (Lihat: Pasal 12 jo, dan Pasal 57).
Maksud dan tujuan pelarangan itu tidak lain untuk melanggengkan ajaran Syi’ah dengan menginduk kepada Iran. Terlebih untuk mewujudkan kembali kekuasaan Persia yang telah dihancurkan oleh Khalifah Syaidina Umar bin Khathab ra.
Syi’ah Iran, lanjut ayah empat anak ini, sengaja mengkultuskan Syaidina Husein bin Ali bin Abi Thalib ra, mengingat beliau ra menikah dengan Syahbanu putri Kaisar terakhir Persia yakni Yazirgid.
Syi’ah Iran mengklaim dari keturunan Sayidina Husein ra akan muncul Imam Mahdi as. Padahal, Imam Mahdi kelak akan dilahirkan melalui keturunan Sayidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra.
Selain itu, Syi’ah juga mengklaim kemunculan Mahdi dari Isfahan (daerah Iran), yang akan membangkitkan dan menghukum Sayidina Abu Bakar as-Shiddiq ra dan Syaidina Umar bin Khathab ra dalam rangka pembalasan dendam.
Karena Syi’ah Iran menuduh kedua sahabat tersebut telah merebut hak imamah Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. Dan sesungguhnya yang mereka nantikan adalah al-Masikhul Dajjal al-Muntazar Laknatullah, bukan Imam Mahdi.
Dalam disertasi yang dipromotori Prof Dr H Adi Sulistiono SH MH dkk, disimpulkan bahwa Syi’ah yang ada dan berkembang di dunia sekarang mayoritas berasal dari Iran. Bukan saja untuk kepentingan ajaran keagamaan, tetapi juga kepentingan ideologi-politik Iran.
Saat kita menyebut Syi’ah Iran, maka yang dimaksudkan adalah Syi’ah yang dijuluki Nabi Muhammad SAW. Yaitu Syi’ah Rafidhah yang suka mencaci-maki para sahabat. Sebagaimana juga perkataan Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ra.
Penyebutan Syi’ah Iran menggantikan penamaan Syi’ah Imamiyah, Jafariyah, Itsna Asyariyah, atau nama samarannya Madzhab Ahlul Bait, dan semua Syi’ah yang dikendalikan serta tunduk kepada Iran. Adapun pola Syi’ahisasi yang terjadi di Lebanon pada tahap awal adalah sama dengan yang terjadi di Indonesia.
Bermula dari kegiatan keagamaan dan sosial dengan mendirikan berbagai majelis taklim dan lembaga swadaya lainnya. Sebagaimana dipraktekkan oleh Musa Sadr.
Kemudian berkembang -ketika situasi dan kondisi Lebanon tidak kondusif- ke arah revolusioner dengan pembentukan sayap militer. Pembentukan tersebut diawali dengan membentuk gerakan amal dan terakhir Hizbullah, lanjut Chair.
Adapun antara Indonesia dengan Malaysia ada kesamaan berupa penodaan dan penistaan ajaran Islam. Paling banyak berwujud penyebaran buku-buku Syi’ah yang cenderung destruktif.
Menurut Komisi Kumdang MUI Pusat ini, hasil penelitian membuktikan bahwa ajaran Syi’ah telah memenuhi kriteria aliran sesat dengan merujuk kepada fatwa MUI Pusat tahun 2007.
Ideologi imamah yang disebarkan Iran pasca revolusi, sangat berpengaruh bagi pengikutnya. Mengingat imamah merupakan bagian dari rukum iman Syi’ah dan wilayah (pemerintahan) termasuk dalam rukun Islam Syi’ah.
Dalam rangka membentuk politik hukum sistem ketahanan nasional yang tangguh terhadap ekspansi ideology transnasional Syi’ah Iran, maka peranan al-Maqashid Syariah sangat dibutuhkan dalam merumuskan kriminalisasi.
Dalam proses kriminalisasi sebagai bagian dari politik hukum pidana, memerlukan penerimaan asas-asas hukum Islam sabagai dasar pembentukan perundang-undangan. Penerapan al-Maqashid Syariah dalam politik hukum merupakan manifestasi perlindungan terhadap kemurnian ajaran agama dan ideologi negara. Serta menunjang terwujudnya ketahanan nasional yang kokoh.
Melihat berlakunya ekspansi Syi’ah Iran selama ini, pendiri & pengkaji ahli LKS al-Maqashid Syari’ah ini, menawarkan teori pelarutan (solvasisasi) hukum. Teori tersebut dapat mengkompromikan kesatuan sistem hukum dalam tata hukum Indonesia.
Dengan mengedepankan tujuan hukum (kemaslahatan) itu sendiri. Baik untuk kepentingan individu, agama, dan negara.
Teori pelarutan hukum bukanlah teori baru. Teori ini mendukung berbagai penerimaan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Sesuai dengan namanya, teori ini hadir sebagai penyelaras antar sistem hukum yang berbasis pada nilai-nilai luhur hukum. Yaitu menciptakan stabilitas dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Selain itu, pemerintah perlu serius mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam berbagai hal. Diantaranya membentuk moratorium kerjasama di bidang keagamaan, kebudayaan, dan pendidikan dengan Republik Iran. Terkait dengan potensi dan indikasi pembentukan Marja al-Taqlid di Indonesia, sebagai langkah awal pembentukan Negara Syi’ah.
Lalu, pembentukan Dewan Intelejen Nasional serta revitalisasi kelembagaan Bakor Pakem dengan meningkatkan etos kerja dan sinergitas dengan lembaga lainnya. Tidak hanya itu, pembentukan Wilayatul Hisbah di level bawah juga penting. Sebagai tindakan preventif dan peningkatan budaya taat hukum.
Terakhir yakni meningkatkan peran dan fungsi MUI. Terlebih dalam keterkaitannya dengan penegakkan hukum . “Untuk mendukung system ketahanan nasional yang tangguh, maka peranan politik hukum pidana menjadi mutlak adanya,” tutup konsultan dan dosen fakultas hukum ini. <Edithya Miranti>
Biografi Singkat
Nama : Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM
TTL : Jakarta, 18 Oktober 1973
Istri : Juni Winarti, SE
Anak : Empat orang
Pendidikan : Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
Karir :
- Konsultan dan dosen fakultas hukum
- Komisi Hukum & Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
- Ketua Litbang Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta
- Pendiri & Pengkaji Ahli LKS al-Maqashid Syari’ah
Aktif mengamati perkembangan politik, hukum, dan ideology-religius transnasional.





















