Industri halal kian menjadi tren. Hal ini bukan tanpa alasan, karena 1,8 miliar penduduk dunia Muslim, Jumlah ini sekitar 24 persen dari total penduduk dunia. Penduduk Muslim juga memiliki pertumbuhan lebih cepat dibanding penduduk dunia lainnya. Diperkirakan jumlah penduduk Muslim di dunia akan bertambah sebesar 70 persen pada tahun 2060. Bagaimana dengan Indonesia?
Fakta, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Sekitar 12,7 persen penduduk Muslim tinggal di Indonesia. Karenanya, tak heran jika Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar industri halal di dunia.
Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (GIE) Report 2018/2019, pasar industri halal di Indonesia selalu berada di delapan besar untuk setiap kategori industri halal. Bahkan untuk kategori halal food, Indonesia berada di posisi pertama dengan nilai belanja sebesar 170 miliar dolar AS, berselisih 43 miliar dolar AS dari Turki yang berada di posisi kedua.
Menurut Prof Ir Sukoso, MSc, PhD, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, ternyata tidak hanya penduduk Muslim yang mengonsumsi produk dan layanan halal, tapi penduduk non-Muslim juga. Alasannya, produk dan layanan halal lebih terjamin karena memiliki sertifikasi yang lebih ketat.
βIndustri halal tidak hanya dibicarakan di Indonesia saja, bahkan dunia. Dalam organisasi dunia World Trade Organization (WTO) saja, industri halal terus dibahas. Sekitar 6 bulan lalu, kami bahkan menghadiri sebuah acara di Swiss guna menjelaskan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diberlakukan di Indonesia,β terang Sukoso saat menjadi pembicara dalam Studium Generale KU 4078 di Aula Barat Kampus ITB Ganesha beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, Belgia pun sampai mendatangkan perwakilannya ke Indonesia untuk belajar jaminan produk halal.
Diakuinya, saat negara-negara lain ramai menggaet industri halal ke negaranya, Indonesia masih lambat merespon perkembangan industri ini. Ia menyebutkan, negara seperti Jepang dan Korea Selatan bahkan sudah mengajukan diri agar negaranya bisa dilalui jalur perjalanan ibadah haji maupun umrah dari Indonesia. Kedua negara tersebut mengklaim, mereka sudah memiliki restoran maupun akomodasi halal dan siap untuk disertifikasi.
Sukoso mengatakan, potensi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri halal dunia masih sangat besar. Setidaknya ada tiga faktor yang mendasari hal tersebut. Pertama, sumberdaya manusia (SDM) yang banyak. Kedua, adanya regulasi jaminan produk halal. Ketiga, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.
Di Indonesia, regulasi yang berkenaan dengan jaminan produk halal yaitu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan, tanggal 17 Oktober 2019 menjadi batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Undang-undang tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Namun sayang di tengah-tengah ramainya orang mengampanyekan produk halal, justru Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Hal ini disebabkan kekalahan Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO).
Tentu saja upaya pemerintah ini mendapatkan sorotan dari umat Islam, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Islam, tentu hal itu merugikan umat Islam. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan adanya sertifikasi halal.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin meminta masyarakat bergerak. Khususnya untuk menolak produk atau tidak membeli produk tanpa dilengkapi sertifikasi halal. Ini seperti yang ditempuh masyarakat negeri jiran, Malaysia.
βKita khawatir nanti segala macam itu boleh masuk, tak peduli haram atau halal bebas masuk. Makanya gerakan masyarakat untuk menolak yang tidak halal perlu dilakukan. Kita bersatu membeli produk yang jelas halalnya ,β katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (15/9).
Rakyat Malaysia khususnya Muslim dan Melayu tengah melawan monopoli perdagangan oleh pengusaha Cina di Malaysia. Prof Didin merespon positif aksi itu dan menyuarakan penguatan ekonomi umat di Tanah Air dengan merespon positif gerakan untuk mengutamakan membeli produk Muslim atau produk halal.
βSebagai Muslim, kita harus selalu berusaha memakan produk yang bersih dan halal, dan itu harus diproduksi dengan cara yang halal dan bersih oleh orang-orang yang bersih, tentunya orang-orang yang beriman,β ujarnya.
Dan dari aspek ekonomi, kata Kiai Didin, gerakan jual dan beli produk halal sesama Muslim ini akan menguatkan ekonomi umat. Lantas, mengapa ekonomi sekarang ini kurang kuat? Menurutnya, karena sebagian masih belum peduli konsumsi yang baik secara agama.
βSebagian dari kita tidak peduli dari siapapun produknya. Padahal kita harus punya kesadaran bersama bahwa kita hanya mau mengonsumsi dari produk orang-orang Mukmin dan produk yang benar-benar halal,β katanya.
Pria yang juga Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) ini menjelaskan, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW mengatakan, βKami adalah kaum yang tidak pernah mengonsumsi kecuali dari makanan orang-orang yang bertakwa.β
Tolak produk tanpa sertifikasi halal
Terbitnya Permendag 29/2019 yang kontroversial ini memunculkan gerakan bernama Buy Halal First yang digagas oleh Founder Halal Corner Aisha Maharani. Aisha bersama praktisi dan aktivis halal lainnya menolak produk daging impor tanpa sertifikasi halal.
βMenolak daging impor tanpa label halal, dan meminta pemerintah segera merevisi Permendag 29/2019 dan kembali mewajibkan sertifikat halal atas semua produk impor yang masuk ke Indonesia,β ungkap Aisha, Selasa (17/9).
Bagi Aisha yang sudah lama menggeluti masalah halal ini, produk halal menjadi peluang untuk mengajak umat Islam memaksimalkan potensi ekonomi Muslim di Indonesia dengan mengutamakan produk Muslim lokal yang halal. βKami menghimbau seluruh masyarakat untuk terus memperhatikan label halal, apabila tidak ada label halal maka agar tidak membeli.β
Sementara itu, Direktur LP-POM MUI, Lukmanul Hakim, menyarankan masyarakat sebaiknya memilih produk yang bersertifikat halal dan berlogo halal MUI. “Kalau konsumen memilih produk yang sudah bersertifikat halal MUI sebetulnya itu suatu gerakan massa, suatu gerakan konsumen yang sangat efektif,” katanya.
Lukman menyampaikan, dengan gerakan konsumen tersebut maka produk yang belum bersertifikat halal akan menyertifikasi produknya supaya diminati konsumen. Jadi gerakan masif dari konsumen sangat efektif mengampanyekan jaminan produk halal.
Ia mengakui, selama tidak ada gerakan masif dari konsumen, maka produk yang tidak halal akan tetap laku. Ada aturan atau tidak, produk yang tidak halal itu akan tetap diproduksi. “Produsen sifatnya business oriented, (jadi) selama konsumennya ada mereka produksi terus,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya meminta kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menghimbau kepada pengurus masjid, sehubungan dengan akan memasuki masa Mandatory Sertifikasi Halal untuk menyosialisasikan soal sertifikasi halal.
“Edukasi dan perlindungan umat Islam agar mendapatkan jaminan untuk memperoleh produk halal berupa makanan, minuman, obat-obatan, komestika dan barang gunaan yang telah memiliki sertifikat halal,” katanya.
Karenanya, sambung Ikhsan, pihaknya mengharapkan DMI menyerukan kepada semua pengurus dewan masjid agar dapat menyampaikan seruan ini kepada para pengurus dan ta’mir masjid, ulama, kiai, dai, ustadz/ustazdah, dan mubaligh.
“Untuk memasukkan dan mendakwahkan pentingnya memilih, mengonsumsi dan menggunakan produk halal berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan yang telah memiliki sertifikat halal setiap ceramahnya,” ucapnya.
Selain itu umat dihimbau untuk tidak membeli makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan yang tidak memiliki Sertifikat Halal, terutama produk yang berasal dari luar negeri yang pada saat ini membanjiri mal, supermarket dan pasar tradisional. []


















