Jakarta, Gontornews–Proses hukum atas kasus penistaan al-Qur’an dan ulama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terus berlangsung. Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH mengatakan, Ahok sungguh sulit untuk lepas dari tuntutan PU maupun bebas dari ancaman pidana. Itu disebabkan oleh kecerobohan dan ketidakmengertian Penasihat Hukum (PH).
“Sebab utama adalah Allah SWT tidak meridhoi pembelaan itu, dan saya sangat yakin akan hal ini,” paparnya.
Dr Choir memaparkan, sidang putusan sela hari ini telah sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU).
Disisi lain Tim Penasehat Hukum (PH) sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa. “Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut,” paparnya.
Dr Choir mencatat, ketika Nota Eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP.
Ternyata, benernya, Nota Eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul. Hal tersebut di atas jelasΒ mengisyaratkan bahwa PH tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis.
“Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang Nota Eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim,” papar Dr Choir.
Dr Choir menganalisa juga, Nota Eksepsi PH sudah terlanjur masuk pokok perkara dan ini prinsipil karena terkait dengan pembuktian.
Sementara dalil~dalil PH tentang konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP sudah dibantah oleh PU dan dibenarkan oleh Majelis Hakim.
“Dengan demikian, jika PHΒ kembali mempersoalkan pada sidang berikutnya, maka sudah dapat dipastikan akan tertolak,” terangnya.
Selain itu, majelis Hakim menyatakan dalil~dalil PH tidak dapat diterima. Oleh karena itu, PH akan sulit untuk kembali mendalilkan hal yang sama.
Terkait ucapan penistaannya, ujar Dr Choir, corak kesengajaan tersebut akan mendukung rumusan dakwaan PU yang disusun secara alternatif yakni apakah perbuatan yang tepat masuk Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. Hal ini lagi-lagi akan menyulitkan PH dalam melakukan bantahan.
“Terlebih lagi PU sudah ada modal awal dengan pendapatnya yang dibenarkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya lagi. [Ahmad Muhajir]





















