Jakarta, Gontornews β Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang. Begitu juga dengan dakwah syariah dan khilafah.
Menurut Yusril, tidak ada satu dokumen keputusan hukum atau pun dokumen negara yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.
Sebagaimana dirilis laman Mediaumat.news, opini terlarangnya dakwah syariah dan khilafah ini muncul dari asumsi sepihak pemerintah bahwa dakwah syariah dan khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru.
Padahal yang terlarang dalam UU Ormas itu adalah: Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.
βDakwah syariah dan khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan pengadilan yang secara sah melalui peradilan bahwa dakwah syariah dan khilafah itu bertentangan dengan Pancasila,β tegasnya seperti dikutip mediaumat.news. [Rusdiono Mukri]





















