Jakarta, Gontornews — Setelah ditunda satu pekan, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyampaikan tuntutan. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10.000.
Dalan tuntutan setebal 209 halaman, JPU Ali Mukartono menyebutkan antara lain berdasarkan keterangan dan persaksian banyal pihak terdakwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana dan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.
Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresaham dan kesalahpahaman.
Hal yang meringankam terdakwa telah meminta maaf dan mengubah perilakunya menjadi lebih baik, mengikuti persidangan dengan baik, berjasa membanhun Jakarta. Keresahan yang muncul lebih karena unggahan Buni Yani.
Atas dasar itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Serta dibebano biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Sebelum menutup sidang, Pimpinan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan Selasa 25 April.
[DJ]




















