Washington, Gontornews — Melauii US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), AS resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atau Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020.
Pemerintah Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan istimewa.
Pada sektor perdagangan, Indonesia menyandang status negara berkembang memang menguntungkan.
Hal ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.
Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang untuk membantu keluar dari kemiskinan.
Menurut South China Morning Post, tujuan disusutkannya daftar internal negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil.
Menurut USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.
Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade.[dj]






















