Jakarta, Gontornews–Kampanye negatif termasuk kampanye dengan menggunakan hoaks atau kabar bohong, apa pun bentuknya adalah haram. Dalam kacamata fiqih, hanya otoritas yang mempunyai wewenang yang berhak bicara tentang aspek negatif seseorang.
Otoritas dalam konteks Pemilu adalah KPU dan Bawaslu. Demikian salah satu hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pati, Jawa Tengah, Jumat (29/3) lalu.
Warga NU Pati, M Niam Sutarman mengatakan musyawarah LBM PCNU Pati yang dihadiri Rais Syuriah PCNU KH Aniq Muhammadun tersebut diselenggarakan di Pesantren Al-Makruf Sugihreji Gabus. Hadir dalam musyawarah tersebut sekitar 40 ulama dari MWCNU se-Kabupaten Pati.
“Dalam musyawarah tersebut sempat muncul pendapat adanya teks kitab yang menjelaskan bahwa maslahat yang kuat memungkinkan seseorang berbuat bohong. Namun, pendapat tersebut dipatahkan oleh teks-teks yang lebih kuat dan lebih banyak bahwa agama tetap melarang keras bohong dan ghibah, yaitu menceritakan keburukan orang lain,” terangnya seperti dilansir NU Online.
Pendapat tersebut juga dilandaskan pada penegasan Ibnu Hajar Alasqolani bahwa seseorang diberi kebebasan dalam menceritakan kebaikan orang lain tetapi daripada menceritakan keburukan orang lain lebih baik diam. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















