pesanan-baju-kaos
36 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 4 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Baleg DPR RI Putuskan Usia Minimal Menikah 19 Tahun

Al Hafidh by Al Hafidh
7 years ago
in Nasional
0
Baleg DPR RI Putuskan Usia Minimal Menikah 19 Tahun

Jakarta, Gontornews– Salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yakni batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.

 “Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno dilansir dari laman dpr.go.id. Selasa, (17/9)

Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.





“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor  tingginya persoalan kawin cerai yang terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

BAZNAS dan AVPN Bangun Sinergi Optimalkan Dampak Program Filantropi Islam

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.

“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.



Sementara itu, Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.

Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, memberikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.

“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkasnya. [Hafidh]

Tags: 19 TahunBatas Usia NikahDPR
Share19Tweet12Send
Previous Post

PBB: Genosida di Myanmar Belum Berhenti

Next Post

PBNU Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat terkait Pencegahan Kalhutra

Al Hafidh

Al Hafidh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

Swiss Government Excellence Scholarships 2027–2028 Kembali Dibuka

0
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

University of Glasgow Buka Beasiswa PhD

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

3 November 2026
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

3 November 2026

Muslim Kamboja Merawat Iman Setelah Luka Sejarah

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

3 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result