Jakarta, Gontornews—Di era saat ini rasa-rasanya infak, dan pungli atau gratifikasi hampir tak ada bedanya. Terkait hal itu Inspektorat Jendral Kementrian Agama (Irjen Kemenag) M. Jasin menjelaskan bahwa infak tidak masuk dalam katagori pungli. Justru infak merupakan anjuran agama. Namun sebuah pemberian termasuk pungli atau bukan menurutnya bisa diukur.
Salah satunya adalah dengan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurutnya infak tidak masuk katagori pungli. “Saya kira tidak. Dilihat dulu dari konteks pemberian itu, dari siapa dan untuk siapa, berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak. Itu saja ukurannya,” tegas M. Jasin seperti dilansir Kemenag. go.id beberapa waktu lalu. [M Khaerul Muttaqien/Rus]