Oleh Soritua Ahmad Ramdani Harahap, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor
Tanda kebangkitan tradisi pemerintahan Islam kembali mengemuka. Diakui maupun tidak, Islam adalah agama yang sempurna yang memuat berbagai macam persoalan kehidupan manusia, baik diungkapkan secara global maupun secara terperinci.
Secara substantif ajaran Islam yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah SAW terbagi kepada tiga pilihan, yakni akidah, syariah dan akhlaq.
Ajaran Islam yang mengatur perilaku manusia, baik kaitannya sebagai makhluk dengan Tuhannya maupun dalam kaitannya sebagai sesama makhluk, dalam ranah fiqih atau ushul fiqih disebut dengan syariah. Sesuai dengan aspek yang diaturnya, syariah ini terbagi kepada dua, yakni ibadah dan muamalah. Ibadah adalah syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, sedangkan muamalah adalah syariah yang mengatur hubungan antarsesama manusia.
Pada gilirannya, kegiatan berdemokrasi sebagai salah satu bentuk dari hubungan antarsesama manusia, ia bukan merupakan bagian dari akidah, ibadah dan akhlak, melainkan bagian integrasi dari muamalah. Namun demikian, masalah demokrasi tidak bisa lepas sama sekali dari aspek akidah, ibadah, maupun akhlak, sebab menurut perspfektif Islam perilaku berdemokrasi harus selalu dihiasi oleh nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.
Dalam bagian yang sangat komperensif, Islam telah menerangkan tentang aturan kegiatan dalam berdemokrasi dalam pemerintahan Islam. Ungkapan ini merupakan pernyataan yang melegitimasi bahwa Islam dengan Al-Qur’annya telah mengatur semua sistem dengan sangat sempurna.
Hal ini merupakan bukti bahwa Islam mampu mengimbangi perkembangan yang berlaku di kalangan umat manusia.
Dalam melaksanakan demokrasi haruslah diperhatikan keunggulan yang ada agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi umat. Salah satu keunggulan dari sistem demokrasi ialah adanya hak dan kewajiban bagi rakyat untuk mengontrol, mengawasi, menasihati, dan mengkritisi pemimpin yang berkuasa.
Keadaan seperti ini dapat membuka peluang emas bagi tegaknya ajaran amar ma’ruf nahi munkar dan membudayakannya sebagai sebuah acuan untuk saling mengingatkan satu sama lainnya. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan pilar dan dasar agama yang paling utama dalam menjalankan misi kenabian agar dapat terlaksana dengan baik. Tanpa mengedepankan amar ma’ruf nahi munkar maka tujuan kerasulan akan sulit tercapai dengan baik, bahkan kesesatan dan kebodohan yang akan merajalela, serta kezaliman dan kerusakan menjadi sebuah tren budaya.
Maka dari itu, Islam mengaitkan budaya amar ma’ruf nahi munkar dengan keimanan dan menjadikannya sebagai salah satu sifat kaum mukmin yang perlu adanya sebuah pengembangan.
Berkaitan dengan ini, Allah SWT berfirman yang artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Maha bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 71).
Ajaran Islam mengajarkan tentang pentingnya saling memberi nasihat dan mengingatkan satu sama lainnya dan amat perlu dijadikan tren di kalangan masyarakat saat ini. Orang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan orang yang pernah melakukan kesalahan dan setelah itu langsung memperbaikinya. Dari berbagai macam sifat orang besar adalah memiliki sifat jiwa yang besar. Salah satu tanda bahwa seseorang bisa disebut memiliki jiwa besar jika selalu siap untuk dikritik dan diberi nasihat.
Tegaknya ajaran amar ma’ruf nahi munkar dan membudayanya sikap saling mengingatkan memerlukan sebuah keberanian dan kesabaran di satu pihak dan kebesaran di hati pihak lainnya.
Hadirnya penguasa otoriter dan bengis, seperti Namrud, Fir’aun, dan lain-lain ialah akibat tidak adanya keberanian rakyat untuk memberikan nasihat kepada mereka. Namun demikian, hadirnya pemimpin yang kuat dan berwibawa sangat diperlukan, tetapi bukan yang ditakuti dan dibenci, apalagi yang suka memaksakan kehendak serta antikritik.
Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Pemimpin-pemimpin setelahku akan mengatakan (semaunya), tetapi tidak ada yang berani menolak perkataan mereka. Mereka mendongakkan kepalanya di dalam neraka sebagaimana kera mendongakkan kepalanya.” (HR Baihaqi)
Sistem demokrasi yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan pengawasan rakyat, secara sistematis menumbuhkan keberanian di kalangan umat supaya mampu menasihati dan mengkritisi pemimpinnya. Melalui sistem ini, pihak yang dikritik mau tidak mau harus bersikap legowo dan menerima dengan senang hati atas setiap kritik konstruktif yang dialamatkan kepadanya.
Kesadaran masyarakat untuk saling memberi nasihat dan kritik yang sehat terhadap pemimpin merupakan ciri khas dari negara yang sehat. Negara yang sehat diyakini bisa memberi kesejahteraan lahir dan batin kepada rakyatnya. Oleh karena itu, pemimpin besar seperti al-khulafa’ ar-Rasyidin, bukan hanya siap menerima kritik, tetapi juga merasa sangat membutuhkan kritikan.
Dalam hal ini, khalifah kedua Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan: “Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada siapapun yang menunjukkan kesalahanku”.
Dari ungkapan tersebut, kita menjadi tahu bahwa Islam telah meletakkan dasar-dasar tradisi demokrasi dan menerapkannya secara riil sejak awal lahirnya negara Islam pertama, dan jauh lebih dahulu daripada negara lainnya. Di negara Barat, sistem demokrasi merupakan produk dari pengalaman panjang dan hasil perjuangan selama bertahun-tahun dalam menghadapi penguasa zalim dan otoriter. Adanya watak demokrasi dan budaya menerima kritik dari rakyat sebagaimana yang dicontohkan Sayyidina Umar bin Khattab menyiratkan bahwa jabatan yang melekat pada seorang pemimpin adalah amanah yang harus dijalankan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan.
Dalam alam demokrasi, suatu pemerintahan dibangun berdasarkan teori kontrak sosial, yaitu perjanjian antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dan masyarakat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dikenal dengan istilah baiat. Yaitu, janji setia rakyat bahwasanya mereka akan selalu sam’an wa tha’atan (patuh) kepada pemerintah sepanjang bukan persoalan dalam maksiat.
Di samping itu, pemerintah juga berjanji akan menegakkan keadilan, menjunjung tinggi hukum, dan berjalan sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan sunnah.
Maka dari itu, dalam hukum Islam sebuah perjanjian atau kontrak wajib ditepati. Siapa pun yang melanggarnya disebut sebagai pengkhianat serta memperoleh kehinaan di dunia dan akhirat kelak. []


















