Oyo, Gontornews — Upaya pembatasan dan pelarangan bagi anak-anak perempuan Muslim di sekolah untuk mengenakan jilbab merupakan pelanggaran Konstitusi, demikian pernyataan organisasi Muslim Nigeria, Sabtu (17/11) lalu, selang sehari setelah sembilan murid disuruh meninggalkan sekolahnya di wilayah Barat Daya Negara Bagian Oyo.
Sembilan remaja Muslimah itu dicegah memasuki kompleks Sekolah Internasional Ibadan (ISI) pada Jumat (16/11) lalu karena mereka mengenakan jilbab, hampir sepekan setelah pemerintah di Barat Daya Lagos secara resmi menyetujui pemakaian jilbab oleh gadis-gadis Muslim.
Keputusan pemerintah dibatalkan dua tahun setelah kebijakan pelarangan itu ditolak di pengadilan saat banding.
Dewan Tinggi Urusan Islam Nigeria, Nigerian Supreme Council for Islamic Affairs (NSCIA) mengatakan tindakan sekolah tersebut, yang terletak di Bangunan Utama Universitas Ibadan, merupakan diskriminasi resmi terhadap Muslim. NSCIA pun mengancam akan menuntut para pelanggar konstitusi itu.
“Penyangkalan para gadis Muslim tentang hak-hak untuk menggunakan jilbab mereka hanyalah sebuah cincin dalam rantai panjang diskriminasi agama yang dilembagakan terhadap Muslim di sekolah, yang seharusnya biasanya menjadi pusat keunggulan di mana pembelajaran, kejujuran, keunggulan dan karakter dihormati,” pungkas juru bicara NSCIA, Salihu Shehu dalam pernyataannya.
“Kami sangat mengecam manajemen ISI dan memperingatkan kepala sekolah bahwa dia akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan administrasi dan intoleransi beragama,” tegas NCSIA.
Pada tahun 2017, seorang sarjana hukum Muslimah dilarang memenuhi undangan di ibukota Abuja karena mengenakan jilbab. Hal ini memicu kemarahan dari komunitas Muslim dan perdebatan tentang status sekuler yang kontroversial di negara itu.
Barrister Firdaus Amasa kemudian dipanggil setelah dewan negara di bidang pendidikan mundur. Dalam putusan tahun 2016, pengadilan mengatakan mengenakan jilbab memenuhi syarat sebagai hak asasi manusia di bawah perlindungan konstitusi negara. [Fathurroji]





















