Jakarta, Gontornews – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat mendorong komisi penyiaran indonesia (KPI) untuk menyelenggarakan evaluasi berkala terkait pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sejumlah televisi swasta di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh komisi 1 DPR-RI bersama dengan kemenkominfo dan KPI pada senin (10/10) malam tersebut, DPR mengkritik pengajuan IPP 10 televisi swasta yang diajukan oleh KPI. Menurutnya, rekomendasi kelayakan (RK) yang dikeluarkan oleh KPI tidak didukung data yang kuat, konsisten dan tanpa penilaian yang objektif serta tidak optimal dalam mengakomodir kepentingan masyarakat.
Karena alasan itu pula, DPR-RI menyetujui rencana Kementerian Komunikasi dan informasi untuk membuat peraturan tentang evaluasi penyelenggaraan penyiaran secara berkala setiap tahun
Menanggapi kritikan komisi 1 DPR-RI, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengapresiasi usulan dibuatnya sistem evaluasi dan penilaian tahunan. Menurutnya, dengan adanya sistem evaluasi dan penilaian ini akan memudahkan KPI, termasuk KPID, dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran oleh para pengelola televisi dan radio.
“Tentu dengan dibangunnya sistem evaluasi tersebut, akan ada standarisasi evaluasi, tidak saja pada televisi-televisi yang berjaringan tapi juga pada tv lokal dan juga radio,”ujarnya pada laman KPI.go.id
Dengan demikian, RK yang dikeluarkan oleh KPI untuk perpanjangan izin, didasari oleh penilaian yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara data.
Terkait evaluasi perpanjangan IPP ini, Wakil Ketua Komisi I, Meutiya Hafidz, yang memimpin rapat mengatakan dirinya mengapresiasi inisiatif pihak-pihak swasta dalam menjalankan bisnis penyiaran, dan tumbuh menjadi industri yang demikian besar.
“Industri penyiaran harus terus jalan,” ujar Meutiya.
Namun Komisi I DPR mempunyai tanggung jawab menjaga agar ruang publik ini tidak diperlakuan semena-mena oleh pengelola lembaga penyiaran.
Sementara Menteri Kominfo Rudiantara yang juga hadir dalam RDP memaparkan insiatif melakukan evaluasi tahunan pada seluruh pemegang IPP. PIhaknya tengah menyiapkan payung hukum atas evaluasi tahunan tersebut, yakni berupa peraturan menteri.
“Akan kami keluarkan sesegera mungkin,” ujarnya. Diantara hal yang akan diatur adalah pelaporan penyelenggaraan penyiaran secara regular.
“Kita kan selama ini tidak pernah secara berkala meminta laporan tersebut,” tambah Rudi, sapaan akrabnya.
Dirinya menilai beberapa masalah yang dihadapi dalam proses perpanjanganJk IPP ini diantaranya karena tidak ada rekam data yang memadai. Ditambah lagi, masa bakti KPI yang hanya 3 (tiga) tahun, tapi harus menilai penyelenggaraan penyiaran selama 10 (sepuluh) tahun, tambah Rudi.
Yuliandre sendiri menyambut baik rencana Kemenkominfo untuk membuat Permen Kominfo. Dirinya optimis, kombinasi antara Permen Kominfo tentang evaluasi berkala dan sistem evaluasi dan penilaian bagi penyelenggaraan penyiaran, akan memaksa pengelola televisi untuk menjadikan televisinya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang konten siaran. [Mohamad Deny Irawan]