Jakarta, Gontornews– Kehalalan produk sudah tidak lagi menjadi kewajiban agama semata, melainkan sudah menjadi gaya hidup. “Karenanya, ke depan BPJPH harus lebih intensif menyosialisasikan ke masyarakat tentang regulasi atau UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily seperti dilansir Kemenag, Kamis (16/05).
Menurut Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dengan adanya UU JPH dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH yang telah terbit, ke depan BPOM akan memiliki kekuatan bersama BPJPH, melakukan sinergi dan melakukan pengawasan bersama. “BPOM siap kerjasama dengan Kemenag yang lebih intensif dan ekstensif,” tandasnya.
Terkait hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Ali Taher Parasong berharap agar setiap lembaga terkait JPH ini masing-masing melakukan penguatan kelembagaan, menyiapkan SDM, sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi.
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PP ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019. [Muhammad Khaerul Muttaqien]



















