Banjarmasin, Gontornews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang mematangkan raperda mengenai Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dengan adanya raperda yang merupakan usulan dari Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel tersebut, diharapkan ada pembinaan dan juga pemberian bantuan kepada ponpes.
“Perlu juga diperhatikan penyandang dana ini karena banyak ponpes yang baru beberapa tahun berdiri, kemudian tutup dan kondisi bangunannya sangat memprihatikan,” ucap Hasanuddin Murad, anggota komisi III DPRD Kalsel. Hal itu dilontarkannya saat sidang paripurna internal DPRD Kalsel, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan, raperda dibuat untuk memaksimalkan peran pemprov dalam usaha pembinaan dan komunikasi terhadap ponpes.
Dengan adanya payung hukum bagi pondok pesantren, ujarnya, maka Pemprov Kalsel dapat lebih mudah masuk untuk melakukan pembinaan bagi pondok pesantren.
“Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bisa membantu dalam hal usulan bantuan untuk pondok pesantren, baik bantuan fisik maupun non fisik,” ujarnya.
Bantuan asrama bagi pondok pesantren, misalnya, sangat penting bagi pondok pesantren. Namun kini masih banyak yang belum dapat, lantaran tak terfasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Itu perlu peran pemerintah daerah karena Kalsel ini termasuk daerah yang religius dengan banyaknya pondok pesantren di tiap kecamatan dan kabupaten,” tambahnya. [Fath]





















