Purbalingga, Gontornews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (14/05/2024), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan bahwa pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh DPRD Purbalingga merupakan salah satu wujud komitmen kepedulian Pemkab Purbalingga tentang keberadaan pesantren.
“Dengan adanya Perda ini, Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ungkap Bupati Dyah sebagaimana dilansir Antara.
Bupati Dyah berharap keberadaan Perda ini dapat mengoptimalkan peran pesantren yang ia nilai sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah. Pesantren, sambungnya, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang sejak zaman dahulu di tengah masyarakat.
“Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, juga sebagai lembaga keagamaan, lembaga keilmuan, lembaga penelitian dan lembaga pengembangan masyarakat sekaligus menjadi simpul budaya,” jelasnya.
Pada saat yang bersamaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H Aman Waliyudin, menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa LKPJ Kabupaten Purbalingga tahun 2023 telah dibahas oleh panitia khusus I DPRD Kabupaten Purbalingga.
Melalui LKPJ itu pula, DPRD memandanga bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Purbalingga telah berjalan dengan baik dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. [Mohamad Deny Irawan]