The Hague, Gontornews — Dua media internasional, The New York Times dan Canadian Broadcasting Corporation, serta satu organisasi hak asasi manusia, Fortify Rights, mengatakan ada dua tentara Myanmar yang telah dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional International Criminal Court (ICC). Ketiganya melaporkan pengakuan dua tentara Myanmar terkait pembunuhan puluhan penduduk di Rakhine 2017 silam.
Laporan tersebut juga mengatakan kedua tentara tersebut ditahan oleh kelompok Arakan Army yang tengah berperang dengan pemerintah Myanmar di Rakhine. Rencananya, dua tentara tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam ICC di Den Haag, Belanda.
Meski demikian, ICC membantah laporan tersebut. Dalam keteranganya, Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, membantah informasi penahanan dua tentara Myanmar di institusinya. โTidak. Laporan itu tidak benar. Kami tidak memiliki orang-orang ini dalam tahanan ICC,โ kata El Abdallah.
Sementara itu, pengacara Kanada yang mewakili Bangladesh dalam gugatan terhadap Myanmar di ICC, Payam Akhavan, mengatakan dua tentara itu muncul di pos perbatasan dan meminta perlindungan pemerintah. Keduanya mengaku telah melakukan pembunuhan masal dan pemerkosaan warga sipil Rohingya pada 2017.
โYang bisa saya katakan adalah kedua orang itu tidak lagi berada di Bangaladesh,โ jelas Payam Akhavan kepada Reuters.
Sedangkan Juru bicara Arakan Army, Khine Thu Kha, menyebut dua tentara ini adalah pembelot dan tidak ditahan sebagai tawanan perang. Walau demikian, Thu Kha memastikan komitmen Arakan Army dalam memperoleh keadilan bagi semua korban militer Myanmar. [Mohamad Deny Irawan]
ย





















