Jakarta, Gontornews — Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, Sabtu (31/12/2022), menyebut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bencana undang-undang. Hingga Sabtu, (31/12/2022), Ledia menyayangkan belum adanya naskah Perppu yang dapat diakses baik oleh DPR maupun masyarakat.
“Kerhadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dapat dikatakan sebagai suatu bencana undang-undang, karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirearki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia dalam rilisnya ke Gontornews.com.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Peluncuran Perppu tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat pada November 2021, pemerintah diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau November 2023.
“MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi justru menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” cetus Ledia.
Ledia tidak segan menyebut pemerintah menunjukkan kesan malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hirearki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR sebagai legislator.
“Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hirearki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NKRI 1945 Pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” tutupnya. [Mohamad Deny Irawan]






















