Manila, Gontornews — Militer Filipina melarang semua pihak untuk membayar tebusan demi menyelamatkan para sandera yang ditawan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Larangan ini juga belaku bagi Indonesia yang memiliki opsi untuk membayar uang tebusan untuk pembebasan 10 WNI. “Angkatan bersenjata terus mendorong semua orang untuk mengamati adanya kebijakan anti-tebusan oleh pemerintah,†kata Juru bicara militer Filipina Brigadir Jenderal Restituto Padilla, kepada wartawan (20/4).
Langkah ini diambil militer Filipina untuk mengantisipasi agar tidak terjadi praktik bayar tebusan menjadi semacam “industri†yang berkembang di perairan Fiipina. Kebijakan ini juga untuk memotong dana yang berpotensi memperkuat kelompok pemberontak Filipina itu. selama ini Militer Filipina tetap berfokus untuk memburu para perompak di perairan negaranya sekaligus menyelamatkan para tawanan. â€Keamanan korban penculikan adalah perhatian primordial kita,†ujarnya, seperti dikutip Reuters.
Pernyataan ini menaggapi rencana pembayaran tebusan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia Luhut Pandjaitan  bahwa perusahaan kapal asal Taiwan yang memperjakan 10 WNI setuju untuk membayar uang tebusan sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp14,2 miliar. Negosiasi untuk penyerahan uang dan tawanan masih berlangsung dan uang akan diserahkan di lokasi tertentu.
Luhut mengakui proses pembebasan sandera di Filipina cukup rumit karena pemerintah Filipina tidak memberikan izin militer Indonesia masuk ke sana untuk terlibat pembebasan para sandera. Ia berharap masyarakat Indonesia sabar menunggu proses pembebasan yang dilakukan otoritas Filipina. “Kita tidak bisa andai-andai. Konstitusi Filipina tidak bisa foreing forces lakukan operasi di daerah mereka. Kita tunggu saja,†paparnya kepada wartawan di Jakarta.
Seperti diketahui, sering terjadi pembajakan di perairan Filipina oleh kelompok yang mengaku dari Abu Sayyaf. Diantaranya pembajakan yang terjadi pada (28/3) terhadap kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12. Kedua kapal ini membawa 7.000 ton batubara dan 10 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pembajakan ini dilakukan saat kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting (Kalsel) menuju Batangas (Filipina Selatan).
Pembajakan kembali terjadi pada Jum’at (15/4) pukul 18.31 waktu setempat di perairan Filipina dengan korban Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi yang mengangkut 10 WNI. Enam WNI berhasil menyelamatkan diri, dimana salah satunya menjadi korban tembak. Sementara empat WNI menjadi menjadi korban penyanderaan para perompak.
Menurut informasi intelijen Filipina, selain WNI yang menjadi korban penyanderaan ada 11 warga asing lainnya diantaranya warga negara Belanda, Italia, dan Norwegia. Untuk itu Indonesia terus mencari opsi –opsi pembebasan dan peningkatan keamanan antar negara dengan mengusulkan patrol gabungan di perairan Indonesia, Malaysia dan Filipina. [Ahmad Muhajir/Dedi Junaedi]






















