Manila, Gontornews–Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) untuk sementara waktu akan menangguhkan penerbitan paspor khusus haji untuk umat Islam di Filipina berkaitan dengan kasus penangkapan calon jamaah haji dari luar negaranya yang menggunakan paspor Filipina.
Hal ini ditegaskan pejabat Sekretaris Luar Negeri Filipinan Yasay Jr yang mengatakan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara penerbitan paspor haji khusus karena sedang dilakukan penyelidikan kasus 177 orang Indonesia dan 10 warga Malaysia yang tertangkap menggunakan paspor ke Arab Saudi di Ninoy Aquino International Airport (NAIA).
Penyelidikan sementara menunjukkan orang asing diberi paspor untuk beribadah haji menggunakan kuota yang disediakan pemerintah Saudi untuk jamaah dari Filipina.
DFA mengaku sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Diketahui, Unit Produksi APO atau instansi pemerintah yang memiliki izin mencetak e-paspor Filipina, mengaku tidak mencetak paspor haji khusus untuk warga Negara Indonesia dan Malaysia.
Sementara, menurut Komisaris Biro Imigrasi (BI) di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Jaime Morente mengatakan bahwa lima warga Filipina yang sedang mengawal perjalanan calon jamaah haji dari luar Filipina itu mengaku memberkan paspor kepada calon jamaah dari Indonesia dan Malaysia.
Morente mengatakan semua orang Indonesia yang ditemukan dalam kepemilikan paspor Filipina asli diduga diberikan oleh pengawal Filipina yang mengorganisir ibadah haji. Menurutnya, untuk melakukan perjalanan haji dari Filipina mereka dikenakan biaya hingga 10.000 dolar.
Kasus ini terus diselidiki otoritas Filipina dan pemerintah Indonesia agar pada tahun-tahun berikutnya tak terulang kembali.
Tahun ini pemerintah Filipinan mendapat kuota haji resmi dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 1.600. Sedangkan 117 calon jamaah haji asal Indonesia yang akan tertangkap menggunakan kuota dari Filipina termasuk dalam kuota tersebut. [Ahmad Muhajir/DJ]




















