The Hague, Gontornews — Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) disebut segera mengeluarkan putusan terkait permintaan tindakan darurat yang diajukan oleh Gambia terhadap kasus genosida etnis Rohingya di Myanmar pada 23 Januari 2020 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou, dalam akun Twitternya, Senin (13/1) sebagaimana dilansir Reuters.
Sebagaimana diketahui, Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar terkait genosida berkelanjutan yang dialamatkan kepada minoritas muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar.
Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 setelah menggunakan kekuatan militer untuk mengusir lebih dari 730.000 etnis Rohingya dari negara tersebut.
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, membantah tuduhan bahwa Myanmar melakukan tindakan genosida terhadap entis Rohingya di Rakhine. Suu Kyi bersama rombongan datang dalam persidangan ICJ dan mengatakan bahwa pengadilan tidak memilki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus tersebut.
Suu Kyi menambahkan Myanmar sedang melakukan sejumlah penyelidikan serta melakukan penuntutan terhadap prajurit dan perwira yang terlibat dengan kejahatan kemanusiaan di Rakhine. Dengan demikian, peraih Nobel Perdamaian itu mengatakan pengadilan internasional tidak berhak untuk melakukan intervensi.
Gambia mengajukan gugatan setelah mendapatkan dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Gambia mengatakan bahwa Myanmar tidak bisa dipercaya untuk membawa tersangka pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya ke pengadilan.
Mereka pun meminta pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah sementara untuk menghentikan aktifitas militer yang berkontribusi pada kejahatan genosida di Rakhine termasuk tindakan pembunuhan, perkosaan dan perusakan rumah hingga desa.
Gambia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Myanmar agar memastikan keberadaan bukti kejahatan yang mereka lakukan.
Meski tidak memiliki sarana penegakan hukum, putusan pengadilan internasional bersifat mengikat dan tidak dapat mengajukan banding. [Mohamad Deny Irawan]