اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS An Nisa: 58)
Menurut Imam At-Thabari dalam tafsirnya, ayat ini ditujukan kepada para pemimpin, pemegang kekuasaan untuk menjaga amanat yang telah diberikan kepada dirinya terutama hal yang berkaitan dengan rakyat maupun bawahannya serta berbuat adil dalam memberikan keputusan.
Sementara itu Imam Al-Hasan menyebutkan bahwa amanat yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an antara lain yang menyangkut hak-hak Allah SWT atas hamba-hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kifarat, semua jenis nazar, dan lain sebagainya yang semisal, yang dipercayakan kepada seseorang dan tiada seorang hamba pun yang melihatnya.
Sedangkan menurut Imam Ar-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib, amal perbuatan manusia dikategorikan menjadi tiga bagian. Pertama, yang berkaitan dengan urusan Tuhan. Dalam hal ini, Allah memerintahkan agar seseorang memegang amanat berupa menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.
Kedua, amanah yang berkaitan dengan orang lain seperti pinjam meminjam, tak mengurangi timbangan dalam berniaga, tak menyebarkan segala keburukan orang lain. Dalam hal ini masuk kriteria keadilan para penguasa kepada rakyatnya ataupun keadilan seorang ulama kepada jamaahnya.
Ketiga, amanah terhadap diri manusia sendiri dengan cara memilih yang terbaik untuk dirinya di dunia dan akhirat serta tak mendahulukan hawa nafsu dan menjauhkan dari segala yang merugikan.
Menurut Imam Al-Gzahali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin, amanat terbagi menjadi lima. Pertama, amanat ilmu. Kedua, amanat kehakiman dan peradilan. Ketiga, amanat Tuhan kepada hamba-Nya, seperti tubuh dirinya, pancaindra, akal, dan agama. Semua ini mesti dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Keempat, amanat manusia sesama manusia, baik berupa harta maupun berbentuk rahasia yang dipercayakan kepada kita. Maka menjadi kewajiban kita untuk menyimpannya dengan sebaik-baiknya. Kelima, amanat manusia kepada dirinya sendiri, cara memelihara amanat.
Nilai-nilai pendidikan
QS An Nisa: 58 tersebut di atas mengandung nilai-nilai pendidikan. Pertama, endidik hamba-Nya agar senantiasa berbuat adil dalam segala hal, terutama saat memutuskan hukum suatu perkara.
Kedua, mendidik kita agar senantiasa berbuat kebaikan dan jujur dalam menjalankan ketaatan. Ketiga, mendidik hamba-Nya untuk selalu menyampaikan amanat dan tidak berkhianat. Keempat, mengajarkan akhlak mulia dan mawas diri dalam kehidupan sehari-hari.
Makna hakim
Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Menurut Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza, untuk menjadi hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat menjadi hakim yaitu Muslim, berakal, baligh, memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mengetahui dengan apa ia memutus perkara, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.
Sedangkan menurut Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, ada tujuh syarat menjadi hakim, yaitu: 1) Sehat jasmani dan rohani, 2) Memiliki kecerdasan dan kemampuan, 3) Bebas merdeka, 4) Islam, 5) Laki-laki, 6) Menguasai hukum, 7) Adil.
Lalu apa yang dimaksud adil? Sayyidina Ali Karamallahu Wajhah mengatakan, adil adalah menempatkan sesuatu secara proporsional dan profesional. Lebih jelas lagi, Sayyid Quthub dalam bukunya ‘Adalah al-Ijtimaiyah fi al-Islam mengatakan, adil adalah menegakkan hukum atau kebenaran dengan tanpa menzalimi orang lain.
Dengan demikian, prinsip penegakan keadilan dalam Islam tidak mengenal pandang bulu, status atau jabatan. Walaupun terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, pejabat atau rakyat, hukum harus tetap berlaku dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi. Karena itu janganlah sekali-kali hawa nafsu dan fanatisme serta risiko dibenci orang lain membuat kita meninggalkan keadilan dalam semua perkara dan urusan. Bahkan keadilan harus tetap ditegakkan dalam keadaan bagaimana pun juga. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya: “Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah: 8)
Khalid Abdurrahman al-‘Aki dalam Shafwat al-Bayan Lima’ani Al-Qur’an menjelaskan ayat ini: “Janganlah kebencian dan permusuhan kepada suatu golongan menyebabkan kamu berlaku tidak adil kepada mereka.”
Bahkan dalam ayat ini kata “adil” dirangkaikan dengan kata “takwa”. Dalam Tafsir al-Mishbah, hal tersebut mengandung arti bahwa berlaku adil merupakan cermin dari perilaku insan-insan bertakwa. Dengan demikian, orang-orang yang tidak menegakkan keadilan dan orang-orang yang memanipulasi hukum, bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tapi menandakan orang yang tidak bertakwa.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ(رواه البخارى)
“Dari ‘Amru bin ‘ash ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala’.” (HR Bukhari)
Makna saksi
Dalam bahasa Arab, saksi berkenaan dengan syahadah. Syahadah diambil dari kata musyaahadah yang berarti ‘melihat dengan mata.’ Sebab, syahid (orang yang menyaksikan) itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang; bahkan wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk itu.
Alllah SWT berfirman:
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Artinya: “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.” [QS Al Baqarah: 282]
Untuk menjadi saksi diperlukan sejumlah persyaratan. Syarat-syarat menjadi saksi, yaitu: 1) Adil, 2) Sifat keadilan ini merupakan tambahan bagi sifat Islam dan harus dipenuhi oleh para saksi yaitu kebaikan mereka harus mengalahkan keburukannya serta tidak dikenal kebiasaan berdusta dari mereka, 3) Baligh, 4) Berakal, 5) Berbicara, 6) Hafal dan cermat.
Sebagai khalifah di muka bumi, kita mesti berlaku adil. Allah SWT berfirman:
يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلْنَٰكَ خَلِيفَةً فِى ٱلْأَرْضِ فَٱحْكُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌۢ بِمَا نَسُوا۟ يَوْمَ ٱلْحِسَابِ
Artinya: “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS Shad: 26)
Tanggung jawab hakim
Seorang hakim memiliki tiga tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab moral, tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi yang bersangkutan. Kedua, tanggung jawab hukum, tanggung jawab yang menjadi beban aparat untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Ketiga, tanggung jawab profesi, merupakan tuntutan bagi aparat untuk melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan kriteria teknis yang berlaku dalam bidang profesi yang bersangkutan.
Karena itulah tugas dan tanggung jawab hakim sangat berat. Nabi Muhammad SAW bersabda sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:
“مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ
Barangsiapa dijadikan hakim oleh masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau.” (HR Abu Dawud No. 3555)
Ibnu Shalah berkata, “Maksud disembelih yaitu karena seorang hakim berada di antara azab dunia jika dia lurus dan azab akhirat jika seorang hakim itu rusak.”
Lalu siapa hakim yang paling adil? Allah SWT berfirman:
اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ ࣖ
“Bukankah Allah hakim yang paling adil?” (QS. At Tin: 8)
Karena itulah seorang hakim semestinya menghukumi dan memutuskan perkara berdasarkan aturan Allah. Baik berdasarkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an maupun dari Hadis Nabi Muhammad SAW.
Nabi SAW berpesan kepada para hakim, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ مَعَ القَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ
Artinya: “Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allah meninggalkannya, dan setan pun menemaninya’.” (HR Ibnu Majah)
Dalam Hadis yang lain Rasulullah SAW bersabda sebagaimana disampaikan oleh Abu Buraidah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ. “
“Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga: (1) Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, (2) Seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan (3) Seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.” (HR Abu Dawud No. 3556)
Bagaimana menjadi hakim dan saksi dalam perspektif Islam? Pertama, seorang hakim mesti menjadi penegak keadilan. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS An Nisa: 135)
Ayat tersebut menurut Ibnu Jasir bersumber dari as-Shudi berkenaan dengan pengaduan dua orang laki-laki kepada Rasul, satu orang miskin dan satu orang lagi kaya. Ternyata, Rasul lebih cenderung untuk memenangkan perkara orang miskin karena pada mulanya ia beranggapan mana mungkin orang miskin menzalimi orang kaya.
Tatkala itu turunlah QS An Nisa ayat 135 yang memberikan petunjuk kepada Rasul agar menghukumi seadil-adilnya, yang diisyaratkan dalam kalimat, “Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan.” Maksudnya, “Jadilah kau pejuang-pejuang yang mau menegakkan keadilan”, demikian penjelasan Imam Ali as-Shabuni dalam Shafwa at-Tafasir.
Kedua, seorang hakim mesti berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Semua yang diputuskan oleh hakim, dan juga semua perbuatan manusia di dunia, kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Ketika itu mereka tidak akan bisa berkata bohong sebab kaki dan tangan mereka akan memberikan persaksian tatkala mulut pada hari perhitungan atau hari kiamat itu terkunci. Allah SWT berfirman:
اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka: tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Yasin: 65)
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ
“Ya Allah, tunjukkanlah aku kepada akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukkan kepadanya kecuali Engkau. Dan palingkanlah dariku kejelekan akhlak, tidak ada yang dapat memalingkannya dariku kecuali Engkau.” (HR Muslim No. 771) []

























