Islamabad, Gontornews — Hakim Agung Pakistan, Mian Saqib Nisar mengatakan bahwa putusan bebas yang diberikan oleh wanita penista agama, Asia Bibi, tervonis hukuman mati pada tahun 2010 sudah tepat. Menurutnya, mencintai Rasulullah Saw adalah kewajiban dan menghinanya merupakan penistaan.
Saqib berujar jika pihaknya tidak menemukan adanya bukti kuat sehingga memutus bebas Asia Bibi.
“Kami Siap mengorbankan hidup kami untuk Nabi Muhammad SAW,” kata Nisar sebagaiaman dilansir Daily Times.
“Tetapi jika tidak ada bukti, bagaimana kita akan menghukum mereka?” tambah Nisar.
Selain itu, Nisar juga menegaskan persoalan penistaan agama di Pakistan merupakan kejahatan terfatal yang bisa menyebabkan pelakunya menerima hukuman mati.
“Penistaan agama tidak bisa diterima oleh siapapun. Tidak ada satu kepercayaan manapun yang mengurangi hal tersebut. Dan tidak pernah kurang rasa cinta kami terhadap Rasulullah hanya saja kami bukan seorang qazis atas para muslim,” papar Nisar.
Sebelum keputusan banding dibacakan, Asia Bibi divonis hukuman mati pada tahun 2010 setelah terbukti melakukan penistaan agama setelah tetangganya keberatan untuk minum dengan gelasnya karena ia bukan muslim.
Nisar sampai membaca Basmalah dan memutuskan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Al-Qur’an sebelum putusan tersebut dibacakan. Nisar pun meminta agar semua pihak tetap tenang sembari menghormati putusan hukum yang berlaku.
“Cinta bukan berarti anda dapat membuat kasus sesuai dengan yang adan inginkan. Kami menjunjung tinggi status kenabian Rasulullah sebagai nabi terakhir. Tanpa itu, iman kami tidak akan lengkap. Para hakim yang memutus perkara tersebut juga selalu membaca kitab Duurood Sharif. Kami pun menulis putusan tersebut dalam bahasa urdu agar anda sekalian bisa membacanya,” ungkap Nisar.
Nisar pun meminta kepada semua pihak agar menjaga kondusifitas kondisi negara serta menjaga perdamaian dalam negeri.
“Negara harus memenuhi tanggungjawabnya dalam menjaga perdamaian seperti yang diaktakan Perdana Menteri tadi malam,” pungkas Nisar. [Mohamad Deny Irawan]





















