Jakarta, Gontornews — Mengisi masa reses, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA (HNW) bertemu langsung dengan konstituennya, antara lain dengan kegiatan temu “serap aspirasi” Pimpinan Daerah Aisyiyah Jakarta Pusat, sekalipun secara virtual. Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh warga, ternyata mereka mendukung langkah HNW dan PKS untuk terus menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, produk perundangan yang mereka nilai bermasalah serta merugikan rakyat dan umat.
Salah seorang Pimpinan Daerah Aisyiyah Jakarta Pusat Hj Syamsidar Siregar mengapresiasi dan menyatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada FPKS yang telah menolak Omnibus Law UU Ciptaker di DPR,” ujarnya dalam kegiatan serap aspirasi secara daring di Jakarta, Rabu (14/10).
Syamsidar berharap, selain menolak Omnibus Law UU Ciptaker, HNW bersama FPKS juga ikut mengawal keberatan dan penolakan sejumlah kalangan selain Aisyiyah dan Muhummadiyah seperti mahasiswa dan buruh, yang disampaikan melalui demonstrasi secara damai. Ia juga berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi saat penyampaian aspirasi melalui demonstrasi penolakan UU Ciptaker itu, dan meminta agar segera diusut tuntas oknum yang melakukan kekerasan.
Sementara itu, Tina dari Pimpinan Cabang Aisyiyah Gambir (Jakpus) dan pimpinan yang lain, juga menyampaikan apresiasi dan aspirasinya. Mereka, antara lain, meminta agar bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dari Kemenag untuk Madrasah/TPQ dan Pesantren bisa berlanjut tanpa potongan apa pun. Juga agar program sertifikasi wakaf baik untuk madrasah/masjid/mushalla sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.
Mereka juga mendukung perjuangan PKS agar Kementerian PPPA dikuatkan fungsi dan anggarannya, agar bisa melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak-anak, yakni dua komunitas yang sangat penting dan merupakan mayoritas WNI. Namun anggaran untuk itu kalah oleh anggaran satu Dirjen (Dayasos) di Kementerian Sosial.
Merespons aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga/Pimpinan Aisyiyah di Jakarta Pusat, HNW menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pimpinan Aisyiyah Jakarta Pusat kepada sikap dan perjuangan PKS menolak UU Ciptakerja. HNW mohon doa dan menyanggupi untuk melaksanakan aspirasi warga dengan tetap istiqamah dan mengawal UU tersebut, yang juga sesuai dengan aspirasi para buruh, profesional dan Ormas-Ormas keagamaan.
HNW menjelaskan bahwa pihaknya menolak UU Ciptaker karena dalam konsep awalnya RUU itu lebih banyak mudharatnya, dan hingga akhirnya ternyata masih mengandung banyak mudharrat.
Ia menuturkan, pada draf awal, ada banyak konten yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 seperti ketentuan Pasal 170, atau ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Putusan MK, sekalipun ada yang bisa dikoreksi, tetapi tetap saja banyak masalah dalam RUU tersebur. Termasuk kondisi ketidakpastian hukum akibat banyaknya pasal yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan kepada aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menimbulkan masalah hierarki, dan aturan itu sampai sekarang tidak jelas bagaimana bunyinya. Dengan demikian maka tujuan awal untuk menyederhanakan aturan perundangan malah menjadi rumit dan malah menghadirkan ketidaksederhanaan aturan hukum.
Belum lagi, lanjut HNW, pembahasan dan pengesahannya yang terburu-buru dikhawatirkan banyak ketentuan yang diputuskan dengan cara yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun kesesuaian dengan aturan hukum yang ada. Proses pengesahannya pun menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan Tatib DPR, sejak di tingkat I dengan tidak dibacakannya draf akhir yang disepakati dan diparaf pada setiap lembarnya, dan juga dalam proses persetujuan RUU itu di tingkat II atau rapat paripurna.
HNW juga melihat beberapa persoalan lain, seperti dari sisi pengagendaan Rapat Paripurna yang awalnya diagendakan pada 8 Oktober 2020, lalu dimajukan menjadi 5 Oktober 2020. Lalu, ada perubahan jumlah halaman final RUU setelah persetujuan di Rapat Paripurna, dari 905 halaman menjadi 812 halaman, dengan berbagai penambahan frasa dan ketentuan hukum baru.
“Jadi sangat wajar, UU yang kontroversial ini perlu terus dikritisi, bahkan karena banyaknya masalah dan penolakan publik, agar dimintakan kepada Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu guna mencabut UU Ciptater tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penolakan terhadap RUU Ciptaker itu sejatinya juga sebagai bentuk dari meneruskan aspirasi umat yang telah disampaikan oleh Ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah (dan tentunya Aisyiyah juga), Nahdlatul Ulama, Konggres Umat Islam VII, serikat-serikat pekerja, dan lain-lain. “Ini sesungguhnya juga aspirasi perjuangan banyak Ormas, yang kami sampaikan dan perjuangkan di DPR,” tukasnya.
Selain itu, HNW juga sepakat dengan aspirasi mereka soal perlu adanya pengusutan tuntas kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Ciptaker itu. “Beragam tindakan anarkis dan kekerasan, termasuk yang dialami oleh tenaga medis Muhammadiyah dan juga penangkapan sejumlah aktivis itu memang harus dikritisi, dikoreksi, dan tak boleh diulangi lagi. Dan pengusutan terhadap mereka yang melakukan tindakan anarki dengan pelemparan batu, pembakaran fasilitas-fasilitas umum, perlu juga diusut tegas dan tuntas,” tukasnya.
HNW juga menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait dengan BOP, itu sudah menjadi sikap FPKS dan akan terus diperjuangkan. Demikian juga soal penggratisan biaya sertifikasi wakaf. []




















