10
Tonton Selengkapnya
Prof Syam
34 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 23 July, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HTI Dibubarkan, Pemerintah Mulai Bertindak Diktator

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
19 July 2017
in Nasional
0

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Pagi ini Kemenhumkan dengan resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging itu. Kewenangan Pemerintah, dalam hal ini Menkumham, mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan, adalah kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 2 Tahun 2017 yang kontroversial itu.

Saya sejak awal mengatakan bahwa Perpu ini membuka peluang bagi Pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa “due process of law” atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut.

Pemerintah sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, telah dengan sesat pikir menerapkan asas “contrarius actus” dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita. Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, Pemerintah yang berwenang “menerbitkan izin” berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut “izin” tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin Pemerintah.

BACA JUGA

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Sumbar

SK Menhumkan tentang pengesahan berdirinya sebuah badan hukum, samasekali bukan surat izin seperti Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan Polisi. Izin, dikeluarkan agar seseorang boleh melakukan sesuatu yang dilarang. Mengemudi di jalan raya itu prinsipnya dilarang karena bisa membahayakan orang lain. Namun, seseorang boleh melanggar larangan itu, kalau dia punya Surat Izin yang disebut SIM itu.

Kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45. Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam.

Tadi malam dalam dialog ILC di TVOne, salah satu pendukung Pepu No. 2 Tahun 2017 ini, Prof Dr T Mulya Lubis membantah pendapat saya bahwa Pemerintah ini bisa bertindak laksana diktator dalam membubarkan ormas. Dalam dunia yang makin terbuka ini, tidak mungkin Pemerintah bisa jadi diktator, kata Mulya Lubis.

Saya hanya mengatakan kepada T Mulya Lubis “anda lihat saja besok, HTI dibubarkan sepihak atau tidak oleh Pemerintah”. Mulya Lubis bilang “masa, gak mungkinlah”. Pagi ini mudah2an Mulya Lubis bangun dari siuman dan mulai menyadari mulai pahit getirnya demokrasi di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi ini.

Pembubaran terhadap HTI pagi ini sudah dapat kita duga alasannya. Ormas ini dianggap “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perpu. Pelanggaran terhadap pasal ini dijatuhi sanksi administratif dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a jo Pasal 61 ayat (1) huruf c jo ayat (3) huruf b.

Sanksi administratif pencabutan status badan hukum disertai dengan pembubaran berdasarkan pasal2 Perpu di atas sudah dijatuhkan oleh Menkumham kepada HTI. Saya belum tahu apakah sanksi pidana akan dijatuhkan atau tidak. Seandainya dijatuhkan, maka sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Pasal 59 ayat (4) Perpu “dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).

Dalam acara ILC tadi malam Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2) di atas hanya dijatuhkan kepada pimpinan ormas atau mereka yang menjadi aktor intelektual menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila saja, bukan kepada semua pimpinan dan anggota ormas yang dibubarkan.

Namun kalau kita baca bunyi rumusan norma Pasal 82A ayat (2), kata-katanya berbunyi “Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dengan membaca rumusan pasal 82A ayat (2) Perpu, jelaslah bahwa terhadap pengurus dan anggota ormas “anti Pancasila” bisa dipidana, tidak terbatas hanya kepada aktor intelektualnya saja. Ini jelas merupakan sanksi pidana yang tidak pernah ada di zaman penjajahan Belanda, zaman Orde Lama dan Orde Baru. Bayangkan kalau ada 1 juta anggota ormas, begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur hidup.

HTI kemarin telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perpu No. 2 Tahun 2017 ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun karena hari ini HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu. Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini.

Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini.

Jakarta, 19 Juli 2017

Tags: DiktatorHTIPemerintah
Share10Tweet6Send
Previous Post

HTI: Pemerintah Double Dzolim

Next Post

Gelombang Pertama Haji Berangkat 28 Juli-11 Agustus

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah: Hierarki Ampunan dalam Perspektif Spiritual Islam di Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Agar Anak Betah di Pesantren: Sebuah Rangkuman Pidato Masyayikh Gontor

3 May 2026
kh fauzi tidjani djauhari

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

13 July 2026
Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

12 July 2026
Raker SDIT Insantama Leuwiliang 2026/2027 Fokus Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi

Raker SDIT Insantama Leuwiliang 2026/2027 Fokus Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi

12 July 2026
Tetap Jujur Meski Berhadapan dengan Kepentingan

Tetap Jujur Meski Berhadapan dengan Kepentingan

13 July 2026
Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

0
Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

0
FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

0
200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

0
Sarasehan Guru Besar Alumni UNIDA Gontor Bukti Penguatan Misi Menuju World Class University

Sarasehan Guru Besar Alumni UNIDA Gontor Bukti Penguatan Misi Menuju World Class University

0
Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

17 July 2026
Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Bentengi Generasi Sejak Dini: Siswa Kelas VI SDIT Insantama Leuwiliang Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

17 July 2026
200 Lebih Alumni Angkatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

200 Lebih Alumni Angakatan 2005 Ramaikan Reuni Akbar Gontor Putri

16 July 2026
FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

FORBIS Isi Pembekalan Mental Wirausaha di Muaskar Wisuda Ke-46 UNIDA Gontor

16 July 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PC IKPM Gontor Lampung Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Alumni

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PC IKPM Gontor Lampung Gelar Silaturahmi Perdana Bersama Alumni

16 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan.📖 Edisi Juli ✅
📖 Edisi Agustus ✅
📖 Edisi September 🔜🔥 Jangan sampai orang lain sudah punya, sementara Anda kehabisan.📲 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontornews #gontormendunia #unidagontor #mediaperekatumat #koleksibersejarah #edisikhusus #pesansekarang #jangansampaikehabisan
  • Stok terbatas!
Sudah punya Edisi Agustus?Edisi spesial ini mengupas perjalanan UNIDA Gontor Mendunia dan hanya hadir dalam rangka 100 Tahun Gontor.Banyak yang sudah memesan. Jangan sampai Anda tertinggal.Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #unidagontor #majalahgontor #gontornews
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.📚 Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.📲 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100TahunGontor #MajalahGontor #Gontor #PondokModern #DarussalamGontor #MediaPerekatUmat #GontorMendunia #KoleksiBersejarah #alumnigontor #gontornews #majalahgontor
  • Jangan sampai koleksi Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor Anda kehabisan.Pre-Order telah dibuka!💰 Harga: Hanya Rp 15.000 / eksemplarMengingat kuota cetak yang terbatas, amankan eksemplar Anda sekarang juga sebelum sistem tertutup otomatis.Amankan Pemesanan Anda di sini:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • Repost from @ikpmmadiun
Bagi keluarga besar Gontor, setiap nasihat Pimpinan adalah bekal sepanjang perjalanan hidup. 🤍Kali ini, mari kita luangkan waktu sejenak untuk kembali mendengarkan petuah dari K.H.Hasan Abdullah Sahal (Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor)Insya Allah apa yang kita dengar bukan hanya menambah ilmu, tetapi juga menguatkan niat untuk terus berkhidmat kepada umat.🤲 Jangan berhenti di kita. Bagikan agar semakin banyak yang memperoleh manfaat.💬 Antum Alumni Gontor angkatan berapa? Share di kolom komentar.
  • Jangan sampai koleksi Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor Anda kehabisan.Menuju Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Majalah Gontor menerbitkan Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Mumpung BELUM terlambat, Pre-Order Edisi Agustus & September resmi dibuka!💰 Harga: Hanya Rp 15.000 / eks eksemplar
⏳ Batas Waktu PO Edisi Agustus: 10 Juli 2026, Pukul 11:59 WIB (Tinggal menghitung hari!)Mengingat kuota cetak yang sangat ketat, amankan eksemplar Anda sekarang juga sebelum sistem tertutup otomatis.Amankan Slot Pemesanan Anda di Sini:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • Repost from @unida.gontor and @miladunidagontor
Bismillahirrahmanirrahim
👋Sampai jumpa di Kampus UNIDA Gontor!
Tabligh Akbar bersama Ustadz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A.Dalam rangka memperingati Milad UNIDA Gontor ke-63, Hadirilah Tabligh Akbar Universitas Darussalam Gontor:✨ Tema: Pentingnya Pesantren
👤 Bersama: Al Ustadz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A.
🗓️ Hari/Tanggal: Kamis, 9 Juli 2026
🕗 Waktu: 20:00 WIB – Selesai
🏛️ Tempat: Universitas Darussalam Gontor (Jl. Raya Siman, Ponorogo, Jawa Timur)Link Pendaftaran:
bit.ly/tablighakbar_unidagontorAcara ini terbuka untuk umum dan menyediakan doorprize menarik bagi jemaah yang beruntung.Mari jadikan momentum ini sebagai sarana memperkuat ukhuwah serta meningkatkan kapasitas keilmuan kita.#MiladUNIDAGontor63 #UstadzAdiHidayat #PesantrenPerekatUmat #TablighAkbarPonorogo #unidagontor
#majalahgontor #gontornews
  • Repost from @irengsepur Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan sebagai salah satu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dapat turut menyemarakkan Milad Satu Abad ini. Meskipun belum dapat hadir secara langsung, Alhamdulillah di sela-sela kegiatan latihan saya diberikan izin oleh kesatuan untuk mengibarkan bendera Pondok Modern Darussalam Gontor di ketinggian  500 ft di atas langit Majalengka. Bagi saya, ini bukan sekadar sebuah penerjunan, tetapi bentuk penghormatan, rasa syukur, dan kecintaan kepada almamater yang telah membentuk karakter dan perjalanan hidup saya.Salam takzim kepada seluruh Bapak Kiai dan para Asatidz atas segala ilmu, doa, dan keteladanan yang telah diberikan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan, dan membalas setiap pengabdian dengan pahala yang berlipat.Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Semoga Gontor senantiasa menjadi mercusuar peradaban Islam, terus melahirkan generasi pemimpin yang berilmu, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga dan memberkahi Gontor sepanjang masa. Aamiin ya Rabbal
  • 🎓BEASISWA JALUR RAPOR✨Kabar gembira bagi alumni Pondok Modern Darussalam
Gontor & Pondok Pesantren Alumni Gontor!Dapatkan beasiswa Free Uang gedung dan Potongn UKT
50% disetiap semester sampai lulus kuliah di Universitas
Ary Ginanjar (UAG) dan wujudkan impianmu menjadi
profesional unggul di berbagai bidang!✍️Syarat Pendaftaran:
✅Lulusan Gontor dan rekanan Gontor tahun
2022-2025
✅Memiliki Hafalan Qur

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result