Jakarta, Gontornews–Dunia internasional akhir-akhir ini ramai memperbincangkan Sultan Brunei Darussalam. Pasalnya, negara produsen minyak itu secara resmi akan merajam tindakan seks menyimpang. Adalah Hassanal Bolkiah yang menjadi sultan Brunei namanya menjadi sangat terkenal belakangan ini.
Bukan karena pengaruhnya di percaturan politik internasional. Tapi karena syariat Islam yang diterapkan di negaranya. Ya. Negara yang dipimpin oleh Hassanal Bolkiah ini menerapkan syariat Islam sebagai hukum negaranya. “Saya ingin menekankan bahwa Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” kata sultan Hassanal Bolkiah seperti dikutip AFP.
Sultan, yang telah memegang takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia. “Siapapun yang datang mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” katanya.
Bahkan untuk mengingatkan kewajiban warga Muslim, Sultan ingin di semua tempat umum adzan dikumandangkan. Tidak main-main negara di Pulau Kalimantan itu juga menegaskan pemberlakuan sanksi tegas berupa rajam hingga hukuman mati bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perzinaan.
Adalah Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah yang menyerukan penguatan ajaran Islam di tengah pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis yang dimulai pada Rabu (3/4/2019). Dengan begitu para pelaku yang terbukti melanggar aturan ini akan dilempari batu sampai kehilangan nyawa sebagai konsekuensi. “Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat,” kata Sultan seperti dikutip The Straits Times, Kamis (4/4).
Berdasarkan aturan baru tersebut seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika ia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang. Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Untuk diketahui hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 berdampingan dengan hukum konvensional. Sejak itu, hukum syariah diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan shalat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang aturannya mulai diberlakukan pada 3 April lalu memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinaan. Kemudian, pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu. “Hukum (syariah), selain memidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” menurut pernyataan itu.
Terkait hal ini Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Anwar Abbas mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Brunei itu. Baginya hukuman yang tegas tersebut tidak lain untuk melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah.
Menurutnya, HAM seyogianya menjadikan diri manusia, secara individual maupun kolektif, lebih baik dan selamat. Dengan demikian menjadi LGBT bukan bagian dari hak asasi manusia (HAM). “Karena menjadi LGBT justru akan membuat malapetaka bagi manusia itu sendiri,” katanya dikutip republika.co.id (5/4).
Buya Anwar berpendapat, seandainya LGBT dibolehkan, besar kemungkinan umat manusia terancam punah. Karena pasangan lesbian dan gay tidak mungkin melahirkan keturunan. Buya Anwar juga berharap, negara-negara lain bisa meniru langkah tegas Brunei Darussalam itu. “Semoga negara-negara lain juga mengikutinya,” ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]
























