Tangerang, Gontornews — Rasulullah SAW bersabda, “Setiap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan maka Allah SWT pasti mengharamkannya untuk mendapatkan bau surga”.
Saat ini, kata-kata cerai demikian mudah terlontar dari lisan para suami. Kebanyakan mereka mengucapkannya saat emosi membara dan tidak menemukan penenang selain ungkapan cerai atau sekedar ingin memaksakan pendapat istri, atau bahkan demi memaksa istri melakukan perbuatan yang diinginkannya semata.
Ada juga sebagian suami yang lantas berucap kata cerai yang bersyarat, misalnya ucapan, “Jika engkau melakukan demikian, maka engkau kucerai!” Atau ucapan, “Jika engkau pergi ke tempat ini maka engkau kucerai!” Kesalahan penggunaan hak syar’i inilah yang akhirnya berdampak buruk pada keretakan rumah tangga hingga bisa berujung pada perceraian.
Di dalam Islam, suami memang mendapatkan hak penuh untuk menjatuhkan talak bagi para istri. Namun, Islam tidak serta merta memberikan hak syar’i perceraian tanpa ada syarat dan ketentuan terdahulu.
Islam menegaskan bahwa perceraian bukanlah media untuk menghibur diri atau meredakan emosi sesaat, namun Allah SWT memberikan hak cerai pada suami untuk mengakhiri pernikahan pada saat adanya kebutuhan. “Perceraian yang masih dapat dirujuk sebanyak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau berpisah dengan cara yang baik pula.” (QS. al-Baqarah: 229).
Dr Hj Faizah Ali Syibromalisi, MA, salah seorang anggota dewan MUI, kepada Gontornews.com menambahkan, “Di dalam al-Qur’an ada sebuah ayat yang menyatakan bahwa pasangan itu bisa menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah! Dan bukan berarti kita diperintahkan untuk bercerai, tetapi bersabarlah.” Oleh karenanya, lanjutnya, hal ini harus terus kita pelajari lebih dalam lagi.
Dr Faizah Ali dalam hal ini kembali menegaskan, “Hati-hati jangan sampai seorang istri melepas kemarahan hingga memancing suami berucap kata cerai.” Karena talak, baik karena emosi, serius atau tidak serius, main-main atau tidak, tetap dihukumi jatuh talak. Meski dalam hal ini para ulama fikih berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan bahwa ketika suami berucap kata cerai berkali-kali dalam satu waktu hukumnya adalah tetap talak satu. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa satu ucapan cerai dari suami hukumnya talak satu dan jika diucapkan secara berkali-kali meski dalam satu waktu, maka hukumnya sudah jatuh talak dua dan tiga. Sangat serius bukan? [Edithya Miranti]





















