Jakarta, Gontornews–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaku kampanye di institusi pendidikan maupun tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, larangan berkampanye di institusi pendidikan seperti sekolah, rumah ibadah, maupun fasilitas pemerintah berlaku untuk pemilu maupun pilkada.
Larangan kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, maupun institusi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.
“Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521,” tutur Pramono seperti dilansir Republika, Kamis (11/10).
Adapun bunyi pasal 521 itu adalah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)’.
Namun, Pramono juga mengingatkan agar meneliti aturan pada pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 secara lebih lanjut. Sebab, aturan pada pasal 280 itu memuat sejumlah norma lanjutan. Misalnya, pada penjelasan pasal 280 tentang larangan, ada dispensasi, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bisa digunakan oleh peserta pemilu jika memenuhi dua syarat.
“Yakni, pertama, tidak menggunakan atribut kampanye. Kedua, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya.
Artinya, kata Pramono, kedatangan peserta pemilu di lembaga pendidikan, tempat ibadah, atau instansi pemerintah tidak semata-mata bisa langsung dimaknai sebagai tindakan kampanye. Misalnya, ada calon anggota legislatif yang masuk ke dalam masjid untuk melakukan ibadah shalat maka itu tidak bisa disebut kampanye.
Contoh lainnya adalah ketika caleg memenuhi undangan dari dinas tertentu oleh pemerintah daerah tertentu untuk mengisi suatu acara.
“Jadi, tergantung apa yang dilakukan, apa yang diucapkan, apa yang disampaikan. Kemudian, apakah dia membawa atribut atau tidak, menyampaikan pesan kampanye atau tidak. Selanjutnya, apakah ketika peserta pemilu itu datang, kemudian dia membawa tim kampanye secara lengkap atau tidak. Semua itu (dugaan pelanggaran kampanye) tergantung dari banyak hal,” kata Pramono. [Fathurroji]





















