Jakarta, Gontonrews– Bambang Widodo Umar pengamat kepolisian angkat bicara soal kebijakan Polri yang menangguhkan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok hingga selesai Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, tidak ada dasar hukum jika kasus tersebut ditangguhkan.
βDasar hukumnya apa? Misalnya KUHAP/KUHP, UU Pemilu, ada dasarnya. Kalau dasar hukumnya atas dasar perseorangan meskipun pejabat enggak boleh,β ujar Bambang seperti dilansir Republika.co.id, Jumat (21/10).
Sebagai negara hukum, kata Bambang, semua harus tunduk kepada hukum. Kapolri maupun Presiden harus menjunjung tinggi hukum. Dalam UUD 1945, semua warga negara sama di hadapan hukum.
Belum lagi dalam Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian tentang pejabat kepolisian tidak boleh ikut campur dalam politik praktis. Bambang meniliai, upaya penangguhan proses hukum Ahok merupakan gejala politisasi terhadap Polri.
βJika benar, ini harus dicegah, baik oleh Presiden maupun Polri sendiri,β kata Bambang. (fathur)





















